BANJARNEGARA,harianmerapi.com-Menjanda dua kali dan hamil tanpa nikah, M (26) warga Banjarnegara nekat Membuang bayi hasil hubungan gelap di sungai Kedawung di Desa Gentansari Kecamatan Pagedongan Banjarnegara.
Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, M ditahan di Mapolres Banjarnegara. Sedangkan bayi malang berjenis kelamin laki-laki yang dibuang M, ditemukan selamat.
Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto kepada wartawan, Kamis (26/5/2022) mengatakan, M melahirkan bayi pada Kamis (19/5/2022) di rumah orangtuanya.
Keesokan harinya, bayi tersebut dimasukkan ke dalam kardus dan dibungkus plastik selanjutnya dihanyutkan di sungai Kedawung.
"Tersangka M yang sudah dua kali menjanda, sengaja membuang bayi karena malu punya anak hasil hubungan gelap. Sedangkan lelaki yang menghamilinya, kabur. M akhirnya ia memilih membuang bayi itu, dengan harapan ada orang yang memungutnya," ujar Kapolres.
Kardus berisi sesosok bayi merah yang dibuang M ditemukan terapung di sungai Kedawung di desa setempat, Jumat (20/5/2022) sekitar pukul 13.00. Bayi tersebut ditemukan oleh salah seorang warga yang sedang mencari kayu bakar di sekitar setelah mendengar suara tangisan bayi.
Setelah diamati, sumber bayi berasal dari kotak kardus yang tersangkut ranting di pinggir sungai. Bayi dibalut kaus, kemudian ditaruh di kardus. Bagian luar kardus dibungkus plastik sehingga tidak basah.
Begitu ditemukan, bayi tersebut dilarikan ke rumah bidan Desa Gentansari, Peni Dwi Indrawati, selanjutnya dikirim ke Puskesmas dan kemudian dirujuk ke rumah sakit RSUD Banjarnegara.
Baca Juga: Ketua MK Anwar Usman dan Idayati Sah Menjadi Suami-Istri, Begini Prosesi Pernikahannya
Menurut Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto, dari hasil penyelidikan, ditemukan petunjuk pelakunya M. Selanjutnya M dibawa ke RSUD Banjarnegara untuk dilakukan pemeriksaan medis. Hasilnya kondisi fisik pelaku diketahui usai melahirkan.
"Kemudian pelaku kami bawa ke Polres dan yang bersangkutan membenarkan perbuatannya," terangnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Terpisah, Kepala Dinas Sosial Banjarnegara, Noor Tamami, mengatakan, banyak orang ingin mengadopsi bayi malang itu. "Sudah ada 16 pemohon peminat yang menghubungi kami, termasuk dari Kabupaten Wonosobo, dan Purbalingga," kataya.*
Artikel Terkait
Bayi Dibuang di Sungai Bengawan Solo Karanganyar Bikin Gempar Warga, Polisi Turun Tangan
Mayat Bayi Tali Pusar Menempel Gegerkan Warga di Wonoyoso Kabupaten Semarang
Cerita Lucu Ibu Hamil Ngidam Melihat Asap Cerobong Kereta Api dan Bayi Baru Lahir Tak Mau Menetek Ibunya
Penggunaan Vaksin PCV13 Pfizer Kini Diperluas, Dapat Digunakan untuk Bayi, Ini Penjelasannya