“Pada pukul 08.00 WIB aparat berhasil mengamankan kedua orang tersangka. Dari informasi itu, satu tersangka lain juga berhasil ditangkap,” imbuhnya.
Berdasarkan pengakuan dari ketiga tersangka, aksi tersebut sebelumnya memang tidak direncanakan.
Baca Juga: Permohonan Dispensasi Nikah Usia Dini di Kabupaten Pati Meningkat Tajam
Tersangka sendiri memang memodifikasi ikat pinggangnya dengan gir sepeda motor. Senjata itulah yang lantas digunakan untuk melukai korban hingga luka parah dan dalam perawatan RSUD Wonosari.
Barang bukti berupa gir yang digunakan untuk menganiaya korban berikut jaket, sepeda motor, dan helm sudah diamankan.
Atas aksinya tersebut, para pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951, dan Pasal 170 KUHP atau Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. *