SLEMAN,harianmerapi.com-Seorang wanita berinisial RN (32) warga Karang Wetan, Ngimbrang, Bulu, Temanggung, diamankan polisi Polsek Sleman karena terjerat penipuan dan penggelapan.
Tidak tangung tanggung, perempuan yang berprofesi sebagai pengusaha Wedding Organizer (WO) ini telah menggelapkan lima mobil rental berbagai merek.
"Penggelapan itu dilakukan dalam periode Maret sampai Mei 2022. Pelaku berhasil ditangkap, akhir pekan lalu di Kosan Jalan Gito Gati Sleman," kata Kapolsek Sleman Kompol Supardi SH, didampingi Kanit Reskrim AKP Eko Haryanto SH kepada wartawan, Jumat (10/6/2022).
Pelaku kemudian digelandang ke Polsek Sleman untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Kepada petugas, pelaku mengakui telah menyewa 5 unit mobil korban Sutarno (38) warga Sidoarum Godean, kemudian digadaikan.
"Pelaku ini menyewa mobil, kemudian digadaikan kepada seseorang di daerah Temanggung dan Wonosobo. Harganya bervariasi mulai Rp 30 sampai 35 juta," katanya.
Saat dilakukan introgasi, pelaku mengaku uang hasil gadai mobil tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar utang. Petugas masih mendalami kasus penggelapan ini.
"Masih kita kembangkan kasus ini, apakah masih ada TKP lain selain di Godean. Suami pelaku juga masih kita lakukan pencarian, karena diduga juga terlibat dalam kasus ini," ucapnya.
Dikatakan AKP Eko, peristiwa penggelapan tersebut berawal saat pelaku ini menyewa mobil ke tempat korban, Sabtu (23/4/2022). Saat itu, pelaku menyewa mobil Toyota Kijang Innova dengan harga Rp 7 juta, setiap bulan.
Tanpa menaruh curiga, karena korban dan pelaku ini sudah saling kenal, dia langsung mengantar mobil pesanan ke kontrakan pelaku di Pandowoharjo Sleman. Setelah barang diantar, pelaku langsung membayar lunas sewa mobil itu.
Namun setelah mobil didapat, oleh pelaku langsung digadaikan pada seseorang di daerah Temanggung. Aksi tersebut terus berlanjut, hingga tersangka berhasil menggelapkan mobil sebanyak lima unit milik korban.
"Korban percaya, karena pelaku sudah sering menyewa mobil di tempat korban," tandasnya.
Aksi pelaku ini terbongkar setelah jatuh tempo pengembalian mobil namun pelaku tidak mengembalikan mobil. Bahkan saat korban mencoba menghubungi handphone pribadi pelaku, sudah tidak aktif lagi.
Baca Juga: Indonesia Butuh Kodifikasi Hukum Acara untuk Tangani Sengketa Pemilu, Ini Alasannya
Curiga dengan hal itu, pelaku selanjutnya melaporkan kasus penipuan yang dialaminya ke Polsek Sleman. Setelah dilakukan penyelidikan dan bukti-bukti pendukung di lapangan, petugas berhasil meringkus pelaku.