JAKARTA, harianmerapi.com - Polres Metro Jakarta Selatan meluruskan informasi yang beredar soal pelapor kasus penipuan Bambang Djaya menjadi "ATM" atau korban pemerasan oleh oknum anggota Polsek Pancoran.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto di Jakarta, Jumat (20/5/2022), mengatakan Mabes Polri, Polda Metro Jaya, dan Polrestro Jakarta Selatan langsung menindaklanjuti informasi itu, termasuk asistensi kasus penipuan yang dilaporkan Bambang Djaya.
"Kami sudah memastikan, penyidiknya juga sudah kami lakukan pemeriksaan terhadap kasusnya, juga pelapornya," katanya seperti dilansir dari Antara.
Baca Juga: Kapolri Perintahkan Jajaran Jaga Stabilitas Minyak Goreng Curah
Budhi mengungkapkan awalnya kasus laporan Bambang Djaya ditangani Polsek Pancoran, namun saat ini telah diambil alih Polres Metro Jakarta Selatan.
Jika terdapat dua alat bukti yang cukup, menurut dia, maka kasus tersebut akan bergulir hingga persidangan di pengadilan.
"Namun, jika tidak terbukti, pasti melalui proses gelar perkara," ujar Budhi.
Baca Juga: KPK Ajak Masyarakat Bantu Cari Harun Masiku
Perwira menengah kepolisian itu menjamin penyidik Polres Metro Jakarta Selatan yang menangani laporan Bambang Djaya itu akan bekerja profesional dan sesuai aturan.
Budhi menjelaskan kronologis awal ketika Bambang Djaya melaporkan dugaan penipuan ke Polsek Pancoran pada 2020, hingga naik status hukum dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Dis menyebutkan penyidik Polsek Pancoran menetapkan tersangka dugaan kasus penipuan tersebut, kemudian menahan tersangka tersebut.
Baca Juga: Kronologi Lengkap Gala Dinner Bareng Miyabi di Jakarta yang Memicu Kehebohan
Saat proses tersebut berjalan, Budhi mengemukakan terjadi kesepakatan antara pelapor dan terlapor melalui pembayaran yang belum diterima sepenuhnya oleh pelapor, dilengkapi perjanjian tertulis, sehingga penyidik menangguhkan penahanan tersangka.
Setelah penangguhan tersebut dituturkan Budhi, tersangka mengingkari kesepakatan tersebut sehingga kasus tersebut tidak kunjung selesai.