JAKARTA, harianmerapi.com - Jalur-jalur penyelundupan senjata api (senpi) harus diawasi secara ketat, dan pelakunya harus diproses pidana.
Desakan tersebut disampaikan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) kepada Polri. Kompolnas juga meminta pelaku penyelundupan ditangkap dan diproses hukum.
"Kompolnas berharap pengawasan jalur-jalur penyelundupan senjata api dan amunisi diperketat, sehingga siapa pun yang coba-coba menyelundupkan senjata akan dapat ditangkap dan diproses pidana," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti di Jakarta, Sabtu (30/10/2021).
Baca Juga: Suami Aniaya Istri Pakai Gunting di Langkat Sumut, Dibekuk Polisi
Poengky menyayangkan adanya oknum polisi yang diduga terlibat menjual amunisi kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua.
Menurut Poengky, jika terbukti dua oknum polisi yang menjual amunisi kepada KKB, maka hal itu sebagai bentuk pengkhianatan terhadap NKRI dan institusi Polri.
"Jika terbukti benar, harus dihukum berat," kata Poengky tegas.
Baca Juga: Berwisata ke Borobudur Magelang, Siapkan Payung, BMKG Perkirakan Minggu Siang Hujan Lebat
Dua personel Polda Papua yang berasal dari Polres Nabire dan Polres Yapen ditangkap oleh Satgas Operasi Nemangkawi di Nabire, karena diduga terlibat penjualan amunisi kepada KKB.
Artikel Terkait
Senpi Misterius Meletus, 2 Warga Sleman Alami Luka Tembak
Kapolres Salatiga Periksa Senpi, Untuk Antisipasi Penyalahgunaan Senjata
Dijenguk Kapolri, Anggota Polri yang Ditembak KKB di Papua Diusulkan Naik Pangkat
8 Nakes Korban Penyerangan KKB di Kiwirok Mendapat Perlindungan LPSK
Setelah Sempat Diduduki KKB, Bandara Bilogai Kembali Dikuasai Apara Keamanan