Oknum Polisi Jual Amunisi kepada KKB, Kompolnas Minta Pengawasan Diperketat

- Minggu, 31 Oktober 2021 | 06:52 WIB
Anggota Kompolnas Poengky Indarti . ( Foto: Antara/Evarukdijati)
Anggota Kompolnas Poengky Indarti . ( Foto: Antara/Evarukdijati)



JAKARTA, harianmerapi.com - Jalur-jalur penyelundupan senjata api (senpi) harus diawasi secara ketat, dan pelakunya harus diproses pidana.


Desakan tersebut disampaikan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) kepada Polri. Kompolnas juga meminta pelaku penyelundupan ditangkap dan diproses hukum.

"Kompolnas berharap pengawasan jalur-jalur penyelundupan senjata api dan amunisi diperketat, sehingga siapa pun yang coba-coba menyelundupkan senjata akan dapat ditangkap dan diproses pidana," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti di Jakarta, Sabtu (30/10/2021).

Baca Juga: Suami Aniaya Istri Pakai Gunting di Langkat Sumut, Dibekuk Polisi

Poengky menyayangkan adanya oknum polisi yang diduga terlibat menjual amunisi kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua.

 

Menurut Poengky, jika terbukti dua oknum polisi yang menjual amunisi kepada KKB, maka hal itu sebagai bentuk pengkhianatan terhadap NKRI dan institusi Polri.

"Jika terbukti benar, harus dihukum berat," kata Poengky tegas.

Baca Juga: Berwisata ke Borobudur Magelang, Siapkan Payung, BMKG Perkirakan Minggu Siang Hujan Lebat

Dua personel Polda Papua yang berasal dari Polres Nabire dan Polres Yapen ditangkap oleh Satgas Operasi Nemangkawi di Nabire, karena diduga terlibat penjualan amunisi kepada KKB.

Poengky mengatakan, selain pengawasan diperketat, Kompolnas juga berharap Polda Papua segera memproses dua oknum polisi tersebut secara tegas, yaitu dengan memproses pidana dengan pasal berlapis dan proses etik agar mereka segera dipecat jika terbukti bersalah.

Menurut Poengky, tindakan kedua oknum polisi tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Berdasarkan Undang-Undang tersebut tindakan kedua orang tersebut dapat dijatuhi hukuman mati atau seumur hidup.

Baca Juga: Liga 1, Persik Kediri Imbang Lawan Persija 2-2

"Atau bisa penjara setinggi-tingginya 20 tahun," kata Poengky.

Selain itu, Poengky mengatakan kejadian ini bertentangan dengan upaya Polri bersama TNI yang tergabung dalam Satgas Nemangkawi yang berusaha memberantas KKB di Papua.

Halaman:

Editor: Hudono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X