Oknum Polisi di NTB Tembak Rekan Kerja, Ini Motifnya

photo author
- Rabu, 27 Oktober 2021 | 13:15 WIB
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto. ( ANTARA/Dhimas B.P.)
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto. ( ANTARA/Dhimas B.P.)



MATARAM, harianmerapi.com - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) masih menindaklanjuti kasus anggota Polsek Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur, berinisial MN yang menembak mati rekan kerjanya, Brigadir Polisi Satu berinisial HT.

Berdasar hasil penyelidikan Polda NTB, pelaku menembak rekan kerjanya diduga karena sangat cemburu terhadap istrinya.

"Indikasinya karena pelaku cemburu yang mengetahui korban chatting dengan istri pelaku," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto di Mataram, Rabu (27/10/2021).

Baca Juga: Mural Kritik Polri Berhadiah Puluhan Juta Rupiah, Bentuk Kebebasan Berekspresi

Namun ia memastikan indikasi tersebut dalam proses penyidikan lebih lanjut. Salah satunya dengan melakukan pemeriksaan seluruh riwayat percakapan yang ada pada ponsel korban, pelaku dan istrinya.

"Ini yang sedang kita dalami," ujarnya.

Insiden penembakan yang dilakukan MN kepada korban Brigadir Polisi Satu berinisial HT ini terjadi pada Senin (25/10), di salah satu rumah yang beralamat di BTN Griya Pesona Madani, Kabupaten Lombok Timur.

Baca Juga: Di Temanggung, Vaksinasi di Pelosok Terkendala Jaringan Internet

Berdasarkan hasil olah TKP, korban diduga tewas pada pukul 11.20 Wita, sekitar empat jam setelah salah seorang saksi menemukan jenazahnya tergeletak dengan bersimbah darah.

Dari hasil autopsi di RS Bhayangkara Mataram, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak yang bersarang di bagian dada sebelah kanan.

Hasil tersebut turut dikuatkan dengan temuan di TKP, yakni dua selongsong peluru yang diduga berasal dari senapan serbu perorangan SS-V2 Sabhara.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22 Ditutup Malam Ini, Daftar Segera, Buka www.prakerja.go.id

Aksi penembakan terhadap anggota Humas Polres Lombok Timur ini pun terungkap dari pengakuan pelaku.

Dari kasus ini, pihak kepolisian kini menetapkan MN sebagai tersangka dan melakukan penahanan di Rutan Polda NTB.

Sebagai tersangka, MN disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Dengan sangkaan demikian, MN kini terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X