Tidak mau buruannya lepas, AKP Dwi didampingi Kanit Reskrim Iptu Widiantoro lantas mendatangi lokasi untuk melakukan penangkapan.
Saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak berkutik mengetahui petugas datang.
"Saat ditangkap, tersangka langsung mengakui perbuatannya setelah petugas menunjukan barang buktinya," katanya.
Dalam penangkapan itu polisi turut mengamankan barang bukti mobil pick up dan dua ekor sabi Limousin seharga Rp 38 juta. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Minggir, untuk dilakukan pemeriksaan.
Baca Juga: Seorang Kakek Pencuri Ponsel Dibebaskan Melalui Metode Keadilan Restoratif, Begini Penjelasannya...
"Kita juga masih mengejar tersangka BS, karena berhasil melarikan diri. Semoga dalam waktu dekat segera tertangkap. Identitas sudah kita kantongi," tandasnya.
Atas perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 1e dan 4e KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.*