GUNUNGKIDUL,harianmerapi.com-Aksi pencurian di warung yang dilakukan tersangka MA (25) warga Kapanewon Ngawen, Gunungkidul berhasil digagalkan warga Jumat (4/2/2022). Pelaku sempat mengancam warga memakai parang saat hendak ditangkap.
Kini tersangka ditahan unit Reskrim Polsek Ngawen setelah gagal beraksi di sebuah warung yang berada di Padukuhan Kampung Lor Kapanewon Ngawen. "Saat beraksi tersangka membawa senjata tajam untuk menakut-nakuti calon korban," kata Kanit Reskrim Polsek Ngawen, Aipda Berbudi Susilo Jumat (4/2/2022).
Dijelaskan, tersangka MA beraksi sekitar pukul 03.00 WIB. Tersangka yang merupakan warga Watusigar ini tertangkap basah sedang merusak pintu warung milik Suyana (45) warga Kampung Lor.
Baca Juga: Ngebut di Tikungan, Pengendara Motor Nabrak Mobil Hingga Tewas: Motor Melaju Tak Terkendali
Warga yang mengetahui aksi tersangka geram dan langsung mengepung seluruh bangunan warung untuk menangkap pria tersebut.
Saat ditangkap, tersangka sudah berhasil masuk warung dengan cara merusak pintu menggunakan senjata tajam berupa parang. Selanjutnya dia mengambil rokok dan mengacak-acak barang dagangan yang ada di dalam.
“Saat beraksi, tersangka dalam pengaruh minuman beralkohol,” imbuhnya. Dalam kondisi mabuk tersebut, dirinya membawa 2 parang untuk merusak pintu dan menakuti warga serta pemilik warung. Tersangka berhasil dibekuk setelah berusaha keluar dari warung.
Dia langsung disergap warga bersama petugas kepolisian Sektor Ngawen, Polres Gunungkidul meski sempat mengancam pakai parang.
“Proses hukum sudah kami lakukan dan tersangka kami jerat pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan pasal 363 KUHP ayat 5 jo pasal 53 dengan ancaman 9 tahun penjara," terangnya.*
Artikel Terkait
Teror Geng Motor di Gunungkidul Meresahkan, Lempari Mobil Wisatawan Hingga Ancam Warga Pakai Sajam
Nekat Tantang Polisi Pakai Sajam, 9 Anggota Geng Pelajar Ditangkap, yang Ditahan Hanya Satu
Antisipasi Klitih, Polres Kulon Progo Gencarkan Razia Sajam