JOGJA,harianmerai.com-Pria berisitri, BS (32) warga Jogja nekat memacari gadis berusia 14 tahun. Dia bahkan berjanji menikahi pacarnya itu. Kedoknya terbongkar setelah istri pelaku memergoki perselingkuhan itu.
Setelah ditelusuri, kemudian berkembang dengan temuan lain di mana pelaku mencabuli korban dua kali. BS pun kemudian ditangkap polisi dan dijadikan tersangka.
"Awalnya antara korban dan tersangka berpacaran. Mereka juga melakukan hubungan badan hingga 2 kali di salah satu kamar di losmen daerah Umbulharjo," ujar Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogya Ipda Apri Sawitri SH, Jumat (8/4/2022).
Dijelaskan, kasus ini berawal saat tersangka yang sudah mempunyai istri ini menjemput korban di rumahnya untuk berjalan-jalan akhir pekan lalu. Keduanya berpacaran sudah beberapa bulan.
Setelah sekitar 1 jam berkeliling kota Yogya, mereka memutuskan untuk pulang kembali ke rumah.
Namun bukannya di kembali ke rumahnya, tersangka justru mengajak korban ke salah satu Losmen di Umbulharjo Yogya. Korban berdalih, mengajak korban berteduh karena saat bersamaan kondisi cuaca sedang hujan.
"Saat itu, korban diajak masuk kamar kemudian dikunci pintu dari dalam," katanya.
Untuk melancarkan aksi bejatnya tersebut, tersangka mengiming-imingi korban dengan janji manis kalau akan dinikahi. Tanpa menaruh curiga, korban langsung menuruti permintaan tersangka untuk bersetubuh.
Baca Juga: Cabuli Santri, Pengasuh Pondok Pesantren di Kulon Progo Terancam 15 Tahun Penjara
"Modus tersangka membujuk akan menikahi korban. Mereka kenalan 8 bulan, korban ini tidak mengetahui kalau tersangka punya istri," jelasnya.
Aksi bejat tersangka ini terbongkar setelah istrinya melihat handphone miliknya. Dalam handphone itu, istri tersangka melihat percakapan suaminya dengan korban. Tidak Terima dengan hal itu, istri tersangka melapor ke polisi.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengamankan tersangka di rumahnya. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban dan tersangka.
"Dua kali persetubuhan itu dilakukan dalam kurun waktu 8 bulan. Saat diamankan tersangka langsung mengakui perbuatannya," tandasnya.
Baca Juga: Ayah Cabuli Anak Kandung Dituntut Hukuman 18 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar