BANTUL, harianmerapi.com - Polisi akhirnya menahan N yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ayah cabuli anak kandung di Kabupaten Bantul.
Penetapan tersangka tersebut lantaran Polres Bantul sudah mengantongi alat bukti dan keterangan dari tersangka maupun korban dalam kasus ayah cabuli anak kandung tersebut.
Termasuk keterangan bahwa N, pria 50 tahun itu sempat mengancam korban jika tidak menuruti nafsu bejatnya.
Kapolres Bantul, AKBP Ihsan membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan N yang merupakan warga Gilangharjo, Pandak sebagai tersangka.
Baca Juga: Berseteru dengan Marisya Icha, Selebgram Medina Zein Jadi Tersangka
"Kita sudah memiliki dua alat bukti yang kuat sehingga langkah cepat kita tetapkan pelaku sebagai tersangka dan langsung ditahan." ungkapnya pada Rabu, 5 Januari 2022.
AKBP Ihsan mengatakan bahwa tersangka mengalami hiperseksual. Sedangkan motif tersangka menurutnya memiliki hasrat seksual kepada anak kandungnya sendiri.
Bahkan, terungkap bahwa hasrat seksual tersangka juga pernah dilampiaskan kepada adik iparnya, yakni adik dari istri tersangka.
Akibat perbuatan itu, adik ipar tersangka sempat hamil dan sudah melahirkan seorang anak.
Artikel Terkait
Waduh! Seorang Ayah di Bantul Tega Cabuli Anak Kandung dan Adik Ipar Sendiri, Pencabulan Sudah Bertahun-tahun
Polisi Tetapkan Ayah Cabuli Anak Kandung di Bantul Sebagai Tersangka, Ini Kronologi Pencabulan Selama 5 Tahun
Ayah yang Cabuli Anak Kandung di Bantul Alami Hiperseksual, Adik Ipar Juga Jadi Pelampiasan Nafsu