Polisi Tetapkan Ayah Cabuli Anak Kandung di Bantul Sebagai Tersangka, Ini Kronologi Pencabulan Selama 5 Tahun

photo author
- Rabu, 5 Januari 2022 | 22:50 WIB
N (kaos oranye) diamankan Polres Bantul setelah terungkap melakuan pencabulan terhadap anak kandungnya. (Foto: Arif Septoro Riza Marzuqi)
N (kaos oranye) diamankan Polres Bantul setelah terungkap melakuan pencabulan terhadap anak kandungnya. (Foto: Arif Septoro Riza Marzuqi)

BANTUL, harianmerapi.com - Polres Bantul akhirnya menetapkan N sebagai tersangka dalam kasus ayah cabuli anak kandung.

N adalah warga Gilangharjo, Pandak, Kabupaten Bantul yang diamankan oleh polisi lantaran dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang telah terjadi sekitar lima tahun.

Dalam pemeriksaan di Polres Bantul diketahui bahwa ayah 50 tahun itu tega melakukan pencabulan terhadap putrinya yang saat ini berumur 17 tahun.

Kapolres Bantul, AKBP Ihsan membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan N sebagai tersangka dalam kasus ayah cabuli anak kandung tersebut.

Baca Juga: Dilaporkan ke Polisi Karena Cuitan Berbau SARA, Ferdinand Hutahaean Sebut Akan Laporkan Balik

"Kita sudah memiliki dua alat bukti yang kuat sehingga langkah cepat kita tetapkan pelaku sebagai tersangka dan langsung ditahan." ungkapnya pada Rabu, 5 Januari 2022.

AKBP Ihsan mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, dimana diketahui tersangka telah melakukan tindak pencabulan sejak sekitar tahun 2016.

Saat itu korban masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) dan pernah mendapat perlakuan cabul dari ayahnya sebanyak lima kali.

Aksi bejat tersangka pun berlanjut saat korban duduk di bangku kelas 7 SMP sekitar tahun 2017. Bahkan kali ini tercangka cabuli anak kandungnya itu hingga tujuh kali.

Baca Juga: Punya Dana Pas-pasan tapi Ingin Punya Mobil Baru, Berikut 12 Kendaraan yang Bisa Jadi Pilihan

Terakhir, aksi cabul tersangka terjadi sekitar tahun 2020 dimana korban sudah duduk di bangku SMK dan mendapatkan perlakuan cabul dari ayahnya sebanyak satu kali.

"Korban ini sejak SD hingga SMK sudah berulangkali menjadi korban pencabulan oleh ayah kandungnya sendiri," sebut AKBP Ihsan.

Dalam kasus ayah cabuli anak kandung sendiri ini, Polres Bantul akan menjerat tersangka dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo 76E dan Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Viral Percakapan Aris dan Kinan di Film Layangan Putus Espisode 6B, Begini Dialog Cappadocia Is My Dream Mas!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arif Septoro Riza Marzuqi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pengangguran Curi Motor Mahasiswa di Warung Kopi

Rabu, 3 Desember 2025 | 08:00 WIB
X