BANTUL, harianmerapi.com - Seorang ayah warga Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul tega melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya selama bertahun-tahun.
Bahkan pencabulan yang dilakukan pria berinisal N itu juga dilakukan kepada adik iparnya hingga hamil.
Kini N harus mendekam di sel tahanan Polres Bantul untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya tersebut.
Terungkap bahwa N telah melakukan tindak pencabulan terhadap putrinya yang saat ini duduk di bangku SMK sejak korban masih sekolah di SD.
Baca Juga: Menteri PPPA Tindaklanjuti Desakan Jokowi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Segera Disahkan
Lurah Gilangharjo, Pandak, Kabupaten Bantul, Pardiyana membenarkan kejadian tersebut. Dia menyebut pertamakali terungkap lantaran anak tersangka yang menjadi korban pencabulan melapor kepada guru di sekolah.
Salah satu siswi SMK itu melapor kepada salah satu guru BK, kemudian pihak sekolah meneruskan laporan tersebut kepadanya.
"Ya kalau korban tidak melapor ke guru saya juga tidak tahu, laporan pada awal Desember 2021," sebut Pardiyana, Rabu, 5 Desember 2022.
Mendapat laporan itu, pihaknya kemudian berkoordinasi dengan dukuh dan ketua RT tempat tinggal N.
Akhirnya dilakukan mediasi dengan N didampingi oleh Satgas PPA Kalurahan Gilangharjo.
Dalam mediasi tersebut, N menurutnya belum mengakui dugaan pencabulan terhadap putrinya. Meski begitu, anak N yang menjadi korban pencabulan menyebut jika ayahnya telah berbohong.
Masyarakat sekitar yang mengetahui adanya mediasi kemudian ramai-ramai mendatangi rumah N.
Sehingga N harus diamankan oleh pihak berwajib untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.