"Setelah berhasil ditangkap pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Tegalrejo Yogyakarta guna dilakukan pengusutan lebih lanjut," tandanya.
Atas kejadian itu pelaku diancam dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.*