SLEMAN, harianmerapi.com - Kasus klitih yang sempat merebak membuat Pemerintah Kabupaten Sleman merancang untuk melakukan antisipasi pencegahan.
Caranya adalah dengan menelorkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jam Rumah atau Jam Istrahat Anak.
Perbup ini memang dimaksudkan guna mencegah terjadinya kejahatan jalanan atau klithih yang melibatkan remaja sekolah.
Baca Juga: Laga PSS Sleman Versus Madura United di Liga 1, Ajang Duel Amunisi Baru
Perbup itu mulai dilakukan sosialisasi di Lantai III Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, Senin (17/1/2022), diprakarsai Bagian Kesejahteraan Masyarakat Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga (P3AP2KB) Kabupaten Sleman.
Kegiatan sosialisasi ini menyasar remaja di Kabupaten Sleman yang tergabung dalam sejumlah organisasi remaja.
Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Sleman Mustadi mengatakan bahwa sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut dari dengar pendapat Bupati Sleman dengan Forum Anak Sleman (Forans) beberapa waktu lalu.
"Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi salah satu upaya nyata dalam rangka membantu meminimalkan kejahatan yang dilakukan anak/remaja di jalanan," katanya.
Ia mengatakan bahwa sosialisasi ini juga diharapkan akan membantu terbukanya wawasan para remaja dalam menyalurkan energi lebih yang dimiliki secara positif untuk mendukung Gerakan Sleman Menuju Remaja Kreatif dan Mewujudkan Remaja Kreatif.
Artikel Terkait
Bupati Sleman Jenguk Korban Klitih, Berjanji Giatkan Patroli Malam Hari
Polsek Umbulharjo Jogja Bentuk Tim Anti Klitih, Baru Bekerja Langsung Amankan Pelajar Bawa Clurit
Tim Pemburu Klitih , Patroli Sejak Malam Hari Hingga Subuh
Cegah Klitih, Perwira Polisi dan Kapolsek di Kulon Progo Bakal Rutin Kunjungi Sekolah: Agar Siswa Merasa Aman
Kapolres Sleman dan Direskrim Polda DIY Diganti, Kapolda DIY Ingatkan Pejabat Baru Perhatikan Klitih