Cara Pemkab Sleman Cegah Klitih, dengan Mengeluarkan Perbup Tentang Aturan Jam Istirahat Anak

photo author
- Senin, 17 Januari 2022 | 21:39 WIB
Wabup Sleman Danang Maharsa pada sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 45 Tahun 2022 tekait Jam Rumah atau Jam Istrahat Anak. (Humas Sleman)
Wabup Sleman Danang Maharsa pada sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 45 Tahun 2022 tekait Jam Rumah atau Jam Istrahat Anak. (Humas Sleman)

SLEMAN, harianmerapi.com - Kasus klitih yang sempat merebak membuat Pemerintah Kabupaten Sleman merancang untuk melakukan antisipasi pencegahan.

Caranya adalah dengan menelorkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jam Rumah atau Jam Istrahat Anak.

Perbup ini memang dimaksudkan guna mencegah terjadinya kejahatan jalanan atau klithih yang melibatkan remaja sekolah.

Baca Juga: Laga PSS Sleman Versus Madura United di Liga 1, Ajang Duel Amunisi Baru

Perbup itu mulai dilakukan sosialisasi di Lantai III Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, Senin (17/1/2022), diprakarsai Bagian Kesejahteraan Masyarakat Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga (P3AP2KB) Kabupaten Sleman.

Kegiatan sosialisasi ini menyasar remaja di Kabupaten Sleman yang tergabung dalam sejumlah organisasi remaja.

Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Sleman Mustadi mengatakan bahwa sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut dari dengar pendapat Bupati Sleman dengan Forum Anak Sleman (Forans) beberapa waktu lalu.

"Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi salah satu upaya nyata dalam rangka membantu meminimalkan kejahatan yang dilakukan anak/remaja di jalanan," katanya.

Baca Juga: Keris Tangguh Entho-entho 5: Harus Paham Ilmu Hitungan Hari Atau Pawukon untuk Diselaraskan dengan Pemakai

Ia mengatakan bahwa sosialisasi ini juga diharapkan akan membantu terbukanya wawasan para remaja dalam menyalurkan energi lebih yang dimiliki secara positif untuk mendukung Gerakan Sleman Menuju Remaja Kreatif dan Mewujudkan Remaja Kreatif.

Dalam kegiatan tersebut juga hadir perwakilan dari sejumlah perangkat daerah yaitu Dinas P3AP2KB, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan, Dinas Pemuda dan Olahraga, Kemenag, Dinas Sosial, Dinas Kominfo, Polres Sleman dan Kodim Sleman.

Selain itu, sosialisasi dihadiri sekaligus dibuka secara langsung oleh Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa.

Danang Maharsa menyampaikan apresiasinya terhadap penyelenggaraan sosialisasi yang dilakukan Bagian Kesejahteraan Setda Kabupaten Sleman dan Dinas P3AP2KB Kabupaten Sleman.

Baca Juga: Jika Muncul 6 Tanda-tanda ini, Ada Tiga Cara Membersihkan Tubuh (Detox) Menurut Zaidul Akbar

Danang mengatakan sosialisasi Perbup No. 45 Tahun 2020 tentang Jam Rumah/Jam Istrirahat Anak merupakan salah satu upaya Pemkab Sleman untuk mewujudkan perlindungan terhadap anak serta kesejahteraan keluarga di Kabupaten Sleman.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Swasto Dayanto

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X