Masuk Kandang Merpati, Dua Pria Diamankan Polisi Temanggung, Tak Disangka Rupanya Sedang Berjudi

photo author
- Jumat, 4 Maret 2022 | 15:46 WIB
Polisi Temanggung menangkap dua pria yang berjudi di kandang merpati.  (Foto: Dok Polres Temanggung)
Polisi Temanggung menangkap dua pria yang berjudi di kandang merpati. (Foto: Dok Polres Temanggung)

TEMANGGUNG Harianmerapi.com - Petugas polisi Kepolisian Sektor Kandangan dan Polres Temanggung menangkap dua pria di kandang merpati di Desa Tlogopuncang, Kecamatan Kandangan.

Dua pria yang ditangkap polisi itu yakni NW (28) warga Desa Kembangsari Kecamatan Kandangan Kabupaten Temanggung dan UR (56) warga Ungaran Semarang.

Kedua pria itu kedapatan sedang asik berjudi. Dua pria lain kini dalam pengejaran Polisi.

Baca Juga: Pengalaman Mistis Driver Ojol Jogja Viral, Ini Alamat Juliet yang Pesan Go Food Tapi Ternyata Sudah Meninggal

Polisi dari satuan reskrim Sektor Kandangan dan Polres Temanggung segera membawa keduanya dari kandang merpati ke kantor polisi.

Kapolsek Kandangan Sugiyono mengatakan keduanya adalah pasangan yang sering berjudi.

Ada sejumlah pria lain yang juga ikut tetapi mereka berhasil melarikan diri dalam penggrebekan.

Baca Juga: Tak Hanya Order dari Orang Meninggal, Driver Ojol Ini Punya Pengalaman Mistis Antar Penumpang ke Kuburan

"Mereka berpindah-pindah dalam berjudi, hingga akhirnya berhasil ditangkap di kandang merpati," kata dia.

Disampaikan tertangkapnya tersangka dari laporan masyarakat yang resah atas perbuatan keduanya dan sejumlah yang lain dalam melakukan judi.

"Mereka melakukan judi kartu di tempat sepi, karena takut ketahuan, mereka berpindah-pindah. Karena meresahkan sehingga warga melaporkan pada polisi, yang ditindak lanjuti dengan penangkapan," kata dia.

Baca Juga: Kasus Penculikan Anak di Jakarta Barat, Peringatan Orangtua untuk Hati-hati

Dia mengatakan barang bukti yang diamankan dari keduanya adalah uang tunai sebesar Rp.460.000, dua set kartu domino yang digunakan untuk bermain judi dan satu buah tikar yang digunakan tersangka sebagai alas bermain judi.

Dikatakan dua tersangka dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sepuluh tahun penjara dan denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X