KULON PROGO, harianmerapi.com - Petugas Satreskrim Polres Kulon Progo mengungkap kasus penipuan jual beli mobil yang terjadi di wilayah ini. Pelakunya yakni dua warga Balikpapan, Kalimantan Timur.
Kanit II Satreskrim Polres Kulon Progo, Iptu Aditya Dwi dalam laporannya menyampaikan, kasus penipuan jual beli mobil tersebut dialami Ibnu Hibban (47) warga Purwokinanti, Pakualaman, Yogyakarta.
Kejadian bermula saat korban mendapatkan pesan singkat melalui HP yang berisi penawaran mobil pada 18 Januari 2022. Satu unit mobil Avanza dengan nomor AB 1895 JC tersebut ditawarkan dengan harga Rp 150 juta.
Baca Juga: Penipuan Minyak Goreng, Pelaku Tipu 22 Orang Senilai Rp600 Juta Ditangkap
"Korban merasa tertarik sehingga menawar mobil tersebut," kata Adit.
Pelaku kemudian meminta korban untuk datang mengecek kendaraan di wilayah Siliran, Karangsewu, Galur, Kulon Progo. Setelahnya, terjadi kesepakatan harga Rp 130 juta sehingga korban mentransfer uang kepada pelaku melalui rekening atas nama Faisal Sandra Mamahid.
"Namun setelahnya, pelaku tidak bisa dihubungi. Karena merasa tertipu, korban melapor kepada kami," imbuh Adit.
Unit II Satreskrim Polres Kulon Progo kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Hasil kerjasama dengan Satreskrim Polresta Samarinda menyebutkan, dua pelaku penipuan tersebut berada di Wilayah Samarinda, Kalimantan Timur.
Baca Juga: Beli Tanah Kavling Berujung Penipuan, Karyawan BUMN Tertipu 260 Juta
Keduanya yakni FSM (24) warga Balikpapan dan RJW alias Ucok (29) warga Balikpapan.
Dalam penangkapan keduanya, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu lembar bukti transfer, sebuah HP, serta lima lembar rekening koran.*