BANTUL,harianmerapi.com- Kasus tiga Mahasiswi UMY diperkosa masih bergulir. Terduga pelaku, MKA mengancam melaporkan dua akun Instagram dengan tuduhan menggiring opini terjadinya pemerkosaan. Tuduhan Mahasiswi UMY diperkosa dibantah MKA. Namun dia membenarkan berhubungan badan dengan tiga mahasiswi UMY itu.
"Membantah adanya tuduhan pemerkosaan. Saat kejadian itu suka sama suka jadi terhadap pihak perempuan tidak ada paksaan dari MKA," kata penasihan hukum MKA Nasrullah kepada wartawan, Senin (10/1/2022).
Nasrullah menyayangkan tuduhan dari akun Instagram @dear_umycatcallers yang kali pertama menyebar informasi bahwa telah terjadi kasus perkosaan oleh MKA, termasuk akun @hitz.umy yang mengunggah ulang unggahan @dear_umycatcallers.
Baca Juga: Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Mahasiswa UMY Diberhentikan dengan Tidak Hormat
Ia mengatakan bahwa tuduhan oleh akun Instagram dear_umycatcallers kepada MKA sebagai pemerkosa bukan wewenang dari akun tersebut.
"Bahwa kami meminta kepada akun Instagram dear_umycatcallers untuk tidak lagi menggiring opini publik atas unggahan dari akun tersebut yang dapat menyudutkan klien kami," kata dia.
Atas dasar itu, Tim Kuasa Hukum MKA berencana melaporkan akun Instagram @dear_umycatcallers dan @hitz.umy ke Polda DIY. Selain berasumsi dengan menuduh MKA melakukan pemerkosaan, menurut dia, dua akun tersebut juga telah menyebarluaskan foto berikut identitas MKA tanpa izin sehingga melanggar UU ITE.
Menurut Nasrullah, saat melakukan hubungan badan, MKA masih menjalin hubungan khusus baik dengan korban pertama, kedua, maupun ketiga.
Baca Juga: 7 Sikap UMY Terhadap Dugaan Tindakan Asusila yang Dilakukan Oknum Mahasiswa
Kendati demikian, kata dia, MKA menyatakan menerima hasil investigasi pihak UMY yang menyatakan dirinya melakukan tindakan asusila termasuk menerima penjatuhan sanksi etik berupa pemberhentian sebagai mahasiswa.
"Menerima tuduhan melakukan tindakan asusila, bukan pemerkosaan," kata Nasrullah.
Tim kuasa hukum, kata dia, juga siap menghadapi apabila para korban hendak melanjutkan kasus itu ke ranah hukum.
Sebelumnya, Rektor UMY Prof Gunawan Budiyanto pada 6 Januari 2022 menyatakan telah menjatuhkan sanksi pemberhentian secara tidak hormat kepada mahasiswa berinisial MKA karena terbukti dan mengakui melakukan tindakan asusila terhadap tiga mahasiswi kampus tersebut.
Keputusan itu berdasar pada hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa UMY yang menggolongkan perbuatan terduga pelaku sebagai pelanggaran disiplin dan etik mahasiswa kategori berat.
Baca Juga: Wakil Rektor UMY: Karya Ilmiah Bermutu Bantu Naikkan Jabatan Akademik
Berdasarkan investigasi UMY, korban pertama mengaku mengalami kekerasan seksual pada 2018, korban kedua pada 2021, dan korban terakhir pada 2021.*