SEMARANG, harianmerapi.com- Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Jawa Tengah menyatakan bakal mengawal kasus pencabulan anak bawah umur oleh ayah kandung di Salatiga.
Demikian ditegaskan Ketua LPAI Jawa Tengah, Samsul Ridwan kepada harianmerapi.com, Kamis (25/11/2021).
"Ini sungguh tindakan keji dan sangat merugikan bagi anak, baik untuk saat ini maupun masa depannya," tandas Samsul Ridwan.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 25 November 2021: Rendy Ajak Katrin Ketemu Irvan demi Selamatkan Pertunangan
Untuk itu, LPAI Jawa Tengah mendukung langkah Polres Salatiga untuk menerapkan dan menggunakan Pasal 81 dan Pasal 82 perubahan kedua UU Perlindungan Anak.
Pihak kepolisian bisa menuntut pelaku dengan tambahan ancaman pidana 1/3 dari ancaman pidana maksimal.
Kemudian, LPAI Jawa Tengah juga mendorong Pemkot Salatiga dan kepolisian melakukan langkah cepat agar anak sebagai korban terselamatkan, baik secara psikologis maupun dari aspek kesehatannya.
Baca Juga: Keluarga Saling Sindir, Video Vanessa Angel Soal Ibu Mertua Kembali Viral
Baca Juga: Peringati Hari Guru Nasional 2021, 5 Film Ini Bisa Jadi Rekomendasi Ditonton
"Kami juga akan turut serta mengawal kasus ini, tentu saja setelah kami berkoordinasi dengan pihak Polres dan Pemkot Salatiga, " tandas Samsul Ridwan.
Artikel Terkait
Anak Tewas Dibakar Ayah Kandung
Istri Dihamili Ayah Kandung, Suami Lapor Polisi
Merasa Dianaktirikan, Kakak dan Ayah Kandung Dibunuh Sekaligus dengan Puluhan Kali Tikaman
Siswi SMP di Salatiga Coba Bunuh Diri, Terungkap Dicabuli Ayah Kandung
Kasus Pencabulan Anak oleh Ayah Kandung, Dinas Teknis Pemkot Salatiga Turun Tangan