SLEMAN,harianmerapi.com-Kedapatan membawa senjata tajam jenis clurit, seorang pemuda berinisial YDK (26) warga Ngemplak, Sleman, diamanakan aparat Polsek Mlati. Penangkapan tersangka berawal dari kedatangannya ke Dusun Warak, Sumberadi, Mlati Sleman, Kamis (16/12/2021) untuk membuat keributan.
Saat itu, tersangka YDK dan teman-temanya awalnya ingin menyelesaikan sebuah permasalahan.
Kendati demikian, belum sempat terjadi kesepakatan damai, tersangka selanjutnya mengacungkan clurit miliknya. Clurit tersebut memang sudah dipersiapkan sebelumnya dan disembunyikan di balik jaket.
"Sejak awal sudah ada niat tersangka YDK untuk membuat onar di lokasi klarifikasi. Tersangka tidak terima dan langsung menantang duel salah satu warga," Kapolsek Mlati Kompol Tony Priyanto SIK, Selasa (21/12/2021).
Namun belum sempat digunakan untuk melukai, warga langsung melapor ke Polsek Mlati. Alhasil tersangka dan barang bukti berhasil diamankan saat itu juga. Saat diamankan, tersangka juga terpengaruh minuman keras.
"Kericuhan tidak ada korban jiwa, baru cekcok mulut dan langsung dilerai dan tersangka ditangkap saat itu juga. Tersangka juga merupakan residivis kasus pengeroyokan," beberapa Tony.
Kanit Reskrim Polsek Mlati Iptu Dwi Noor Cahyanto SH menambahkan, tersangka dan rombongannya kumpul bersama sebelum berniat ngisruh di kampung Warak Sumberadi.
Baca Juga: Antisipasi Klitih, Polres Kulon Progo Gencarkan Razia Sajam
Lokasinya di sebuah warung daerah Jalan Kaliurang KM.13 Ngaglik Sleman.
Tersangka YDK, kemudian diajak oleh salah satu temannya ke Warak Sumberadi Mlati Sleman. Tujuannya untuk mengklarifikasi sebuah permasalahan. Rombongan pelaku ini berangkat dengan kondisi mabuk.
"Saat sampai tempat klarifikasi sudah banyak orang. Tersangka terpancing emosi temanya sendiri dan langsung mengeluarkan clurit dari balik jaketnya," katanya.
Dikatakan Iptu Dwi, terkait permasalahan awal, dipicu teman tersangka mengambil barang tanpa izin. Sehingga berniat melakukan klarifikasi di lokasi pertemuan. Namun belum selesai, YDK sudah mengacungkan clurit yang dibawanya.
Baca Juga: Nekat Tantang Polisi Pakai Sajam, 9 Anggota Geng Pelajar Ditangkap, yang Ditahan Hanya Satu
"Teman tersangka ini mengambil barang milik orang yang sudah saling kenal. Aksi ambil barang itu juga diketahui oleh pemilik barang tersebut," ucapnya.
Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat dengan ancaman penjara 10 tahun penjara.*