Hal ini membuatnya buta hati, DRS kemudian menjual barang-barang di rumah untuk mendapatkan uang.
Satu persatu perabot rumah habis dijual, mulai dari almari hingga daun pintu. Akhirnya aksinya itu berhenti setelah ketahuan hendak menjual genteng rumah.
Diberitakan sebelumnya, Paliyem melaporkan DRS (24) ke pihak berwajib karena geram dengan kelakuan anak kandungnya tersebut.
Warga Pundong, Kabupaten Bantul ini tega menjual perabot rumah milik ibunya hingga total sekitar Rp30 juta.
Tidak hanya itu, genteng rumah pun diturunkan dan hendak dijual oleh DRS. Hingga rumah Paliyem tidak lagi beratap.
Parahnya, DRS tega menjual perabotan dan genteng rumah ibunya itu untuk menghidupi pacarnya.
Ibu yang sehari-hari bekerja sebagai asisten rumah tangga itu akhirnya geram dan melaporkan anaknya ke polisi.
Baca Juga: Ngaku Sering Temani Vanessa Angel Syuting Sampe Subuh, Jawaban Mayang Bikin Warganet Heboh
Penyidik menjerat oknum mahasiswa itu dengan pasal 367 ayat 2 KUHP tentang pencarian dalam keluarga dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.*