Pembunuhan Ny Urip Terungkap, Koban Dibunuh Selingkuhan Usai Kencan di Losmen

photo author
- Jumat, 29 Oktober 2021 | 20:49 WIB
Kapolres Bantul, AKBP Ihsan saat memberikan keterangan pers kepada wartawan terkait kasus pembunuhan. (FOTO: DOKUMEN HUMAS POLRES BANTUL)
Kapolres Bantul, AKBP Ihsan saat memberikan keterangan pers kepada wartawan terkait kasus pembunuhan. (FOTO: DOKUMEN HUMAS POLRES BANTUL)


BANTUL,harianmerapi.com-Seorang duda, YN (49) warga Wijirejo Pandak Bantul berhasil diamankan petugas kepolisian setelah sempat buron dan melarikan diri ke Surabaya Jawa Timur. Dia diketahui menghabisi nyawa Mularti (56) alias Urip tetangga sekaligus selingkuhannya dengan alasan ingin menguasai harta yang dimiliki.

Kapolres Bantul AKBP Ihsan SIK mengungkapkan, tersangka ditangkap petugas kepolisian saat turun dari bus di wilayah Janti saat hendak pulang ke rumah.

"Dari hasil pemeriksaan motif pembunuhan karena pelaku ingin menguasai hartanya," ujarnya kepada wartawan, Jumat (29/10/2021).

Disebutkan, kasus pembunuhan tersebut berawal saat pelaku menghubungi korban diajak bertemu di RS Panembahan Senopati Bantul bulan lalu. Setelah itu pelaku menitipkan sepeda motor yang dibawanya di parkiran RSUD Panembahan Senopati lalu keduanya jalan-jalan ke pantai Depok.

Baca Juga: Sesosok Mayat Perempuan Di Muara Opak, Hilang Sejak Minggu Pagi Biasa Dipanggil ‘Urip’

Saat berada di kawasan pantai selatan tersebut keduanya sempat memadu kasih di sebuah losmen. Setelah itu korban mengajak pulang tetapi pelaku malah melakukan pembunuhan dengan cara mencekik leher hingga lemas.

Mengetahui korban lemas dan tak bernyawa, dia lalu menyeret ke dekat muara dan menutupi dengan dedaunan. Sementara perhiasan, uang Rp 200 ribu dan sepeda motor milik korban lalu dititipkan di pasar Bantul.

Setelah itu pelaku menggunakan ojek online mengambil sepeda motor di parkiran RSUD Panembahan Senopati lalu pulang rumah sebelum pergi ke Surabaya.

Keesokan harinya, mayat korban ditemukan warga dan polisi langsung melakukan penyelidikan. Saat itu diketahui jika korban pergi bersama tersangka sebelum terbunuh. Polisi lalu melacak tersangka YN. Baru kemudian diketahui dia pulang dari pelariannya pada akhir pekan lalu. Polisi pun bergerak meringkusnya.

Baca Juga: Sesosok Mayat Perempuan Dengan Luka Ditemukan Di Muara Opak Kabupaten Bantul

Sementara tersangka YN yang berstatus duda mengaku khilaf telah membunuh selingkuhan yang masih memiliki suami. Kepergian ke Surabaya bukan untuk melarikan diri namun mengunjungi pacarnya. Setelah uangnya habis ia pun memutuskan untuk pulang.

Dari perbuatannya itu tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP ayat 3 tentang tindak pidana pencurian yang didahului, disertai dan diikuti kekerasan terhadap orang yang menyebabkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Diketahui sebelumnya, mayat korban Urip ditemukan di kasawan pantai depok dalam kondisi penuh luka pada awal pekan ini*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Herbangun Pangarso Aji

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X