JAKARTA,harianmerapi.com- Pemerintah serius untuk memberantas praktik pinjaman online ilegal yang makin meresahkan. Untuk itu, disediakan beberapa saluran laporan dan pengaduan secara online.
Dikutip dari berbaga sumber, apabila ada temuan, bisa melaporkan ke kanal pengaduan OJK maupun kepolisian, di antaranya melalui situs https://patrolisiber.id atau melalui email ke [email protected].
Selain itu, warga juga bisa melaporkan ke satgas waspada investasi melalui email ke [email protected], kemudian pihak berwenang memblokir pinjol ilegal tersebut.
Baca Juga: Banyak Warga Surabaya Terjerat Pinjol Ilegal untuk Atasi Kesulitan Ekonomi Akibat Pandemi Covid-19
Presiden RI Joko Widodo sebelumnya menginginkan penindakan terhadap pinjol-pinjol ilegal karena telah meresahkan masyarakat.
Bahkan, Jokowi memberikan arahan kepada Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G. Plate, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso, dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo.
Berdasarkan data dari Kemenkominfo setidaknya ada 107 pinjol resmi yang terdaftar di bawah OJK. Kemenkominfo menyatakan ada 4.878 pinjol ilegal telah ditutup pemerintah lewat Kominfo.
Misalnya, pada tahun 202 telah ditutup sebanyak 1.856 yang tersebar di website, Google Play Store, YouTube, Facebook, dan Instagram serta di file sharing.*