1 Kg Sabu-sabu Disita Polres Karimun, 18 Orang Ditangkap

photo author
- Sabtu, 9 Oktober 2021 | 06:40 WIB
 Kapolres Karimun AKBP Tony Pantono menggelar siaran pers pengungkapan kasus narkoba Mapolres Karimun, Jumat (8/10).  (ANTARA/HO-Humas Polres Karimun)
Kapolres Karimun AKBP Tony Pantono menggelar siaran pers pengungkapan kasus narkoba Mapolres Karimun, Jumat (8/10). (ANTARA/HO-Humas Polres Karimun)


KRIMUN, KEPRI, harianmerapi.com - Polres Karimun, Polda Kepri, berhasil membongkar jaringan narkoba dan menangkap 18 tersangka.


Dari pengungkapan kasus itu, polisimengamankan barang bukti sabu-sabu sekitar satu kilogram selama periode 11-29 September 2021.

Kapolres Karimun AKBP Tony Pantono menjelaskan, sebanyak lima kasus dengan jumlah tersangka 13 orang pria dan dua wanita berada di Kecamatan Karimun.

Baca Juga: Perangkat Desa di Rejang Lebong Terlibat Peredaran Narkoba, Dibekuk Aparat

Sedangkan satu kasus dengan jumlah tersangka dua laki-laki dan satu perempuan berada di Kecamatan Tebing.

"Inisial para tersangka, yakni AK, AI, LV, RN, AK, TGS, WT, IN, EA, SN, AM, AD, SH, PN, AS, AK, SH, JY," kata Kapolres Tony Pantono dalam siaran pers di Mapolres Karimun, Jumat (8/10).

Kapolres menjelaskan dari enam kasus pengungkapan narkoba itu, pihaknya berhasil mengamankan narkoba jenis sabu paket besar seberat 1.000 gram yang dikemas dalam bungkusan teh warna hijau merek Guanyiwang.

Baca Juga: PMI Siap Hadapi Potensi Bencana Akibat Perubahan Iklim, Ini yang Perlu Diantisipasi

Pengungkapan itu, katanya, berawal dari informasi yang didapatkan pada Jumat (24/9), sekitar pukul 20.45 WIB akan ada transaksi narkoba di salah satu hotel yang ada di Kabupaten Karimun.

Selanjutnya, petugas kepolisian langsung melakukan razia dan mengamankan seorang tersangka berinisial AD asal Samarinda, Kalimantan Timur.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi kembali mengamankan tersangka berinisial AM dan SN serta barang bukti sabu paket besar seberat 1.000 gram.

Baca Juga: PGAT Tolak Rencana Aksi Demonstrasi Peringatan Pengesahan UU Omnibus Law, Ini Alasannya

Pihaknya turut mengamankan tersangka perempuan berinisial PN dan SH di salah satu hotel tempat mereka menginap dan ditemukan sejumlah barang bukti lainnya berupa plastik bening, alat kontrasepsi dan handboby.

Kepada aparat kepolisan, AM dan SN mengaku diperintahkan oleh tersangka berinisial U (DPO) yang berada di Samarinda.

“Nantinya sabu ini akan dibawa kelima tersangka ini (AD, A, S, P dan SH) dari jaringan U (DPO) untuk diedarkan ke Samarinda dengan cara menggunakan alat kontrasepsi yang dimasukkan ke dalam anus,” Jelas Kapolres.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X