1 Kg Sabu-sabu Disita Polres Karimun, 18 Orang Ditangkap

photo author
- Sabtu, 9 Oktober 2021 | 06:40 WIB
 Kapolres Karimun AKBP Tony Pantono menggelar siaran pers pengungkapan kasus narkoba Mapolres Karimun, Jumat (8/10).  (ANTARA/HO-Humas Polres Karimun)
Kapolres Karimun AKBP Tony Pantono menggelar siaran pers pengungkapan kasus narkoba Mapolres Karimun, Jumat (8/10). (ANTARA/HO-Humas Polres Karimun)

Baca Juga: Menteri Trenggono dan Teten Sepakat Perkuat Sinergi Meningkatkan Produktivitas Sektor Perikanan

Lebih lanjut Kapolres menyebut dari keseluruhan barang bukti sabu seberat seberat satu kilogram yang berhasil amankan itu, diklaim bisa menyelamatkan 3.258 hingga 4.344 jiwa manusia dengan asumsi satu gram untuk tiga sampai empat orang.

Para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau pidana denda Rp800 juta sampai Rp10 miliar.*

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X