Baca Juga: Menteri Trenggono dan Teten Sepakat Perkuat Sinergi Meningkatkan Produktivitas Sektor Perikanan
Lebih lanjut Kapolres menyebut dari keseluruhan barang bukti sabu seberat seberat satu kilogram yang berhasil amankan itu, diklaim bisa menyelamatkan 3.258 hingga 4.344 jiwa manusia dengan asumsi satu gram untuk tiga sampai empat orang.
Para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau pidana denda Rp800 juta sampai Rp10 miliar.*