Polisi Gadungan Todongkan Pistol, Kemudian Sekap Korban Pakai Borgol

photo author
- Kamis, 16 September 2021 | 21:07 WIB
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi (kanan) saat menginterogasi tiga tersangka, di Mapolres Majalengka, Jawa Barat, Kamis (16/9/2021). ( ANTARA/HO-Humas Polres Majalengka )
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi (kanan) saat menginterogasi tiga tersangka, di Mapolres Majalengka, Jawa Barat, Kamis (16/9/2021). ( ANTARA/HO-Humas Polres Majalengka )

MAJALENGKA,harianmerapi.com-Tiga orang polisi gadungan diamankan aparat Polres Majalengka, Jawa Barat karena meramp[ok warga. Pelaku cuikup sadis karena menyekap korban sebelum membawa kabur uang korban mencapai Rp9,3 juta.

"Tiga tersangka yang kami tangkap ini mengaku sebagai polisi, saat melancarkan aksi kejahatannya," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi, di Majalengka, Kamis (16/9/2021).

Edwin mengatakan tiga polisi gadungan yang berhasil ditangkap tersebut bernama Erwin Sopyan (28), Asep Saeful (26), dan Piam (28). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka.

Baca Juga: Nani Ratu Sianida Dijerat Banyak Pasal Agar Tak Ada Celah Lolos

Menurutnya, ketiga tersangka yang ditangkap tersebut melakukan kejahatannya dengan mengaku sebagai anggota polisi dari Polres Subang.

Kemudian ketiganya mendatangi sebuah rumah toko (ruko) yang berada di Desa Padahanten, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, dan meminta uang sebesar Rp200 ribu.

"Korban pada waktu itu memberikan sejumlah uang yang diminta, karena disertai ancaman," ujarnya pula.

Baca Juga: Klarifikasi Susi Pudjiastuti yang Membuat SIM Baru di Polsek Pangandaran

Edwin mengatakan, setelah mendapatkan uang Rp200 ribu, selanjutnya ketiga tersangka keesokan harinya mendatangi ruko yang sama dengan menodongkan pistol kepada korban.

Alasan para tersangka itu, dikarenakan ada orang overdosis dikarenakan ulah korban, kemudian korban dibawa ke dalam mobil dengan tangan diborgol dan mata ditutup lakban.

"Ketiga tersangka kemudian mengambil uang yang berada di tas milik korban sebesar Rp3 juta, dan selanjutnya menghubungi bos korbannya dengan meminta uang Rp1,5 juta," ujarnya.

Baca Juga: Pengunjung Wisata Tebing Breksi Harus Ikuti SOP dengan Ketat

Selanjutnya, kata Edwin, bos korban mengirim uang ke rekening korban sebanyak Rp1,5 juta, dan kemudian ketiga tersangka membawa korban ke ATM untuk mengambil uang tersebut. Pada saat masuk ke ATM, tersangka menguras isi saldo korban sebanyak Rp4,5 juta.

"Kemudian setelah menguras semua uang, dan mengambil telepon genggam, korban dibuang di daerah Kabupaten Cirebon, dengan kondisi tangan terikat dan mata tertutup lakban," katanya pula.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka yang juga merupakan residivis itu akan dijerat Pasal 365 dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Herbangun Pangarso Aji

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X