Dijual Secara Online, Polres Sukoharjo Tangkap Pelaku dan Penadah Pencurian Sepeda Motor

photo author
- Selasa, 7 September 2021 | 18:46 WIB
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menunjukan pelaku, penadah dan barang bukti pencurian sepeda motor. (Foto: Wahyu Imam Ibadi)
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menunjukan pelaku, penadah dan barang bukti pencurian sepeda motor. (Foto: Wahyu Imam Ibadi)

SUKOHARJO, harianmerapi.com - Polres Sukoharjo berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor dan penadah. Pelaku melakukan aksi mencuri sepeda motor memanfaatkan kelengahan korban saat sedang memancing ikan di sungai.

Polisi berhasil mengungkap kasus setelah pelaku menjual sepeda motor hasil curian secara online.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Selasa (7/9/2021) mengatakan, pelaku yakni AS (31) warga Desa Sedayu, Kecamatan Jumantono, Kabupaten Karanganyar berperan sebagai pelaku pencurian dan BGS (20) warga Dukuh Banaran, Desa Grogol, Kecamatan Grogol, Sukoharjo berperan sebagai penadah.

Baca Juga: Ditutup Pemda Pati, Penghuni LI Margorejo Bedhol Desa

Sedangkan korban yakni Muhammad Syaifudin (25) warga Dusun Koripan, Desa Jogodayuh, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Jawa Timur yang berdomisili di Kos Istiqomah Jalan Diponegoro Kelurahan Joho, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo.

Kronologis kejadian bermula pada Sabtu (28/8/2021) sekitar pukul 06.45 WIB korban memancing ikan di Sungai Bengawan Solo tepatnya dibawah jembatan Serenan di wilayah Bulakan, Sukoharjo. Korban sesampai di lokasi memancing kemudian memarkir sepeda motor di bawah jembatan sebelah selatan menghadap ke sungai. Korban kemudian turun ke sungai untuk memancing ikan.

Pada pukul 11.00 WIB korban berniat pulang mendapati sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam Nopol AE 3695 HJ miliknya sudah tidak ada. Korban kemudian mencari disekitar lokasi namun tidak ketemu. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Baca Juga: Ini Tips untuk Menembus Beasiswa ala YouTuber Jovial da Lopez dan Para Influencer

Polres Sukoharjo yang mendapat laporan kemudian langsung menurunkan anggota untuk melakukan penyelidikan. Tim yang dilibatkan dari Reskrim Polres Sukoharjo dan Polsek Sukoharjo Kota. Penyelidikan dilakukan melalui media sosial kemudian mendapati postingan penawaran sebuah sepeda motor Yamaha Vixion yang ciri-cirinya mirip sepeda motor yang hilang pada 28 Agustus 2021 di pinggir Sungai Bengawan Solo Bulakan, Sukoharjo. Petugas kemudian mengkonfirmasi kepada korban dan korban membenarkan sepeda motor tersebut miliknya.

Petugas kemudian berpura-pura membeli sepeda motor tersebut dan mengajak untuk bertemu penjualnya. Pada saat bertemu dan memastikan benar bahwa sepeda motor tersebut adalah milik korban, petugas kemudian melakukan introgasi kepada penjual sepeda motor berinisial BGS.
Hasilnya diketahui sepeda motor tersebut diperoleh dengan cara membeli secara online dari seseorang berinisial AS. Petugas dan BGS kemudian mendatangi rumah AS dan melakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Mahasiswa Desain Produk UKDW Yogyakarta Terapkan Inovasi Alat Sterilisasi UV-C pada PT POS Indonesia Cilacap

Dalam pemeriksaan diketahui AS mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor milik korban di pinggir Sungai Bengawan Solo di wilayah Bulakan, Sukoharjo. Polisi kemudian membawa AS dan BGS beserta barang bukti sepeda motor milik korban ke Polres Sukoharjo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Dua orang pelaku ditangkap memiliki peran berbeda. Keduanya, AS (31) warga Desa Sedayu, Kecamatan Jumantono, Kabupaten Karanganyar berperan sebagai pelaku pencurian dan BGS (20) warga Dukuh Banaran, Desa Grogol, Kecamatan Grogol, Sukoharjo berperan sebagai penadah," ujarnya.

Dalam pemeriksaan diketahui pelaku melakukan pencurian dengan cara datang ke lokasi dengan mengendarai sepeda motor Thunder warna biru Nopol AD 3397 UD. Pelaku kemudian memarkir sepeda motor dibawah jembatan. Pelaku kemudian berjalan ke pinggir sungai untuk mencari sasaran dan melihat ada sepeda motor milik korban Yamaha Vixion Nopol AE 3695 HJ.

Baca Juga: Buntut Laga Kasar AHHA PS Pati Vs Persiraja, Seorang Pemain Terkena Teguran

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Swasto Dayanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X