Dijual Secara Online, Polres Sukoharjo Tangkap Pelaku dan Penadah Pencurian Sepeda Motor

photo author
- Selasa, 7 September 2021 | 18:46 WIB
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menunjukan pelaku, penadah dan barang bukti pencurian sepeda motor. (Foto: Wahyu Imam Ibadi)
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menunjukan pelaku, penadah dan barang bukti pencurian sepeda motor. (Foto: Wahyu Imam Ibadi)

Kapolres melanjutkan, pelaku kemudian mendekat selanjutnya dengan menggunakan kunci sepeda motor Thunder miliknya kemudian dimasukan ke lubang kunci sepeda motor korban Vixion. Pelaku menggunakan kunci secara paksa dan ternyata lampu indikator hidup. Pelaku lalu mendorong sepeda motor sejauh 500 meter ke arah selatan melewati kuburan dan menyalakan sepeda motor tersebut. Pelaku kemudian mengendarai menuju ke kios temannya di Pasar Cuplik untuk dititipkan.

Pelaku setelah itu kemudian mengambil sepeda motor Thunder miliknya yang ditinggal dibawah jembatan. Setelah selesai pelaku kemudian kembali ke kios dan pergi ke Sukoharjo untuk menduplikatkan kunci dan menjual hasil pencurian secara online.

"Motif melaku pencurian membutuhkan uang untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan berfoya-foya," lanjutnya.

Baca Juga: Petisi Penolakan Saipul Jamil Tampil di Teve Nyaris Tembus 500.000 Tanda Tangan

Pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun penjara. Polres Sukoharjo selain menangkap kedua pelaku juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Si antaranya, satu unit sepeda motor Suzuki Thunder Nopol AD 3397 UD warna biru sebagai sarana digunakan pelaku, satu buah anak kunci sepeda motor atau alat kunci palsu, satu buah handphone milik pelaku AS, satu buah handphone hasil dari kejahatan pencurian, 18 lembar uang pecahan Rp 50.000 dengan total Rp 900.000 sisa uang hasil kejahatan penjualan sepeda motor, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion AE 3695 HJ warna hitam hasil kejahatan dan satu buah handphone untuk menjual kembali oleh penadah. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Swasto Dayanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X