Hasil pemeriksaan diketahui pelaku merupakan residivis pencurian sepeda motor dengan hukuman delapan bulan pada tahun 2020 lalu.
Pelaku diketahui sudah memiliki istri dan anak yang tinggal di Kalimantan.
Polres Sukoharjo selain menangkap pelaku, juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Diantaranya satu lipstick, beberapa helai rambut, satu pasang sandal wanita warna hitam, satu buah helm, satu buah celana pendek, satu pasang sandal jepit warna biru, dua buah handphone,
satu buah jaket, satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam dengan Nopol A 2296 VW dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah dengan Nopol AD 2243 NL, dua buah kondom dan satu buah gagang pisau warna merah muda. *