HARIAN MERAPI - Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, Reskrim Polsek Mantrijeron berhasil meringkus pelaku pembobolan ATM di toko berjejaring di Gedongkiwo Mantrijeron, Jogja, Rabu (9/11/2022) lalu.
Pelaku pembobolan ATM adalah GN (24) warga Pelemsewu, Bantul, kini mendekam di sel tahanan Polsek Mantrijeron.
Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti aksi pembobolan ATM berupa handphone, palu, obeng, jaket, celana dan penutup wajah.
Baca Juga: 2.555 lowongan kerja di Bursa Kerja Disnaker Depok, ini jadwal pendaftarannya
"Atas kejadian itu, pelaku kita jerat pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun penjara," kata Kapolsek Mantrijeron Kompol Rapiqoh SH didampingi Panit Reskrim Ipda Hariyanto SH, Selasa (29/11/2022).
Dari hasil pemeriksaan dilakukan, pelaku sendirian nekat melakukan pembobolan ATM karena kecanduan main judi slot.
Namun belum berhasil mendapatkan hasil curian, pelaku sudah meninggalkan lokasi kejadian.
"Pelaku masuk toko dengan menjebol ventilasi udara dan plafon toko. Pelaku kita amankan akhir pekan lalu," ucapnya.
Baca Juga: Obral sepatu murah di Kotagede, usung tagline: semua berhak sepatunan
Setelah kejadian itu, petugas lalu melakukan upaya penyelidikan dengan melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi di lokasi kejadian.
Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku pembobolan ATM.
Tidak mau buruannya lepas, petugas melalukan penangkapan pelaku di daerah Cepit Pendowoharjo Bantul.
Baca Juga: Lagu hits Yovie - Nuno Merindu Lagi kini hadir dalam paltform musik digital
Kepada petugas, pelaku lantas mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polsek Mantrijeron beserta barang bukti.