HARIAN MERAPI - Satnarkoba Polres Sleman berhasil mengungkap sabu seberat 10 kilogram, di Lampung. Dalam penangkapan tersebut, petugas juga berhasil menangkap dua orang tersangka.
Kasat Reserse Narkoba Polres Sleman AKP Irwan SIK didampingi KBO Iptu Farid M Noor SH, mengatakan tersangka yakni DJ (26) warga Lampung dan EK (24) warga Kalimantan. Penangkapan dilakukan, Kamis (21/7).
"Motif pelaku yakni menjual sabu. Keduanya berperan sebagai kurir," kata AKP Irwan, kepada wartawan, Kamis (28/7/2022).
Baca Juga: Kabar gembira, 1.071 haji asal Kalimantan Selatan tiba dengan selamat di Tanah Air, Alhamdulilah
Penangkapan itu berawal dari pengungkapan kasus sebelumnya yang ditangani Satresnarkoba Polres Sleman. Dari hasil pengembangan, petugas mendapatkan informasi kalau pengedar sabu berasal dari Lampung.
Dari informasi itu, Satnarkoba Polres Sleman dibantu Polda Lampung langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikan tersangka, petugas berhasil meringkus tersangka di Jalan Lintas Timur, Lampung.
Baca Juga: Air Sungai Perengsari Kartasura diuji bisa terbakar, diduga tercampur Pertamax
"Dari penangkapan itu, kami dapatkan sabu seberat 10 kilogram yang disimpan dalam koper. Sabu dibungkus dalam kemasan teh untuk mengelabui petugas," pungkasnya.*