TEMANGGUNG, harianmerapi.com - Dua pengedar pil daftar G atau pil koplo, Jok (31) dan Trian (24) ditangkap Satnarkoba Polres Temanggung.
Selain menangkap dua pengedar pil koplo, Satnarkoba Polres Temanggung juga menangkap seorang pengguna sabu-sabu, Roi (29).
Dua orang pengedar pil koplo dan satu orang pengguna sabu-sabu tersebut kini mendekam di sel tahanan Polres Temanggung menunggu proses hukum berjalan.
Baca Juga: Kapolda Maluku Pecat Satu Anggota Polres Pulau Buru dengan Tidak Hormat, Ini Penyebabnya
Kasat Resnarkoba AKP Bambang Sulistyo mengatakan Trian ditangkap di rumahnya, Dusun Kemiri Desa Salamsari Kecamatan Kedu dan Jok ditangkap di sebuah rumah kos yang terletak di Dusun Ngesrep Desa Nguwet Kecamatan Kranggan.
"Dua tersangka sempat berkelit namun setelah ditemukan barang bukti dia pasrah," kata AKP Bambang Sulistyo, Rabu (1/6/2022).
Pangsa pasar keduanya, dikemukakan selain anak sekolah, karyawan perusahaan, pengangguran dan juga remaja.
Dikatakan barang bukti yang diamankan dari Trian di antaranya 380 pil Yarindo, 64 bungkus plastik klip berisi pil warna putih pil Yarindo masing-masing berisi 10 butir.
Sedangkan dari Jok diamankan 98 butir pil Yarindo dan uang Rp 5 ribu.
"Jok berhasil menjual pil dengan total Rp 30.000. Uang itu untuk makan Rp 25 ribu dan masih tersisa Rp 5.000," kata dia.
Baca Juga: Lagi, Tuang Bensin Bakar Rumah di Semanu Gunungkidul, 1 Orang Luka
Sedang tersangka Roi ditangkap di rumahnya di Dusun Sidotopo Desa Tempuran Kecamatan Kaloran. Dari jaket pria yang bekerja sebagai sopir itu petugas menemukan sabu-sabu seberat 0,29 gram yang merupakan sisa pemakaian.
Sebelumnya, barang terlarang itu dibeli melalui temannya sejumlah Rp 500 ribu, dan rencana akan dipergunakan bersama-sama dengan sejumlah rekan kerjanya.