DPO Penganiayaan Di Temanggung, Ditangkap dalam Pelarian di Pedalaman Kalimantan

photo author
- Senin, 30 Mei 2022 | 21:15 WIB
Tersangka saat ditangkap di Kalimantan Timur  (Foto: Istimewa)
Tersangka saat ditangkap di Kalimantan Timur (Foto: Istimewa)

TEMANGGUNG, harianmerapi.com - Pelarian buron kasus penganiayaan, Tg (45) warga Tlahap Kledung Temanggung berakhir sudah. TG berhasil ditangkap polisi di pedalaman Kalimantan Timur.

Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi mengatakan Tg ditangkap tim resmob jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim di sebuah angkutan.

"Tersangka tidak berkutik, akhirnya menyerah dan mau diperiksa di Polda Kaltim untuk selanjutnya dibawa ke Temanggung," kata Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi, Senin (30/5/2022).

Baca Juga: Cerita Horor Lewat Jalan Angker di Malam Hari, Motor Tiba-tiba Terasa Berat Jalannya, Ternyata .......

Dikatakan Tg melarikan diri usai tindak kejahatan pemerasan dan penganiayaan pada sopir truk Didik (27) warga Selomerto Wonosobo di Jalan Parakan-Wonosobo tepatnya di Desa Tlahab Kecamatan Kledung.

TG beraksi bersama seorang residivis, AR (27) warga Tlahab Temanggung yang telah ditangkap dahulu dan dijebloskan ke tahanan. Dari keterangan AR ini bahwa Tg melarikan diri ke Kalimantan.

Dikemukakan Ar dan Tg pura-pura kecelakaan akibat tersenggol truk yang dikemudikan Didik pada Minggu sekitar dua minggu lalu. Keduanya naik sepeda motor satria Fu yang dijadikan barang bukti kejahatan.

Baca Juga: Liga 1 Indonesia Tahun Ini Akan Gunakan Format Lama, Penonton Sudah Boleh Masuk Stadion

Didik yang mrasa ada semacam benturan, lantas menepi dan berhenti. Ar dan TG lantas mendatangi dan Didik yang sejurus kemudian memukul korban satu 1 kali di bagian bibir sebelah kanan.

"TG lalu memukuli korban yang masih dalam KBM truk dengan menggunakan 1 buah paving yang mengenai bagian kepala dan tangan korban sebanyak 10 kali," kata dia.

Dikatakannya, TG menyeret korban keluar dari truk dan di bawa ke sebuah gang kampung kemudian korban dicekik lehernya dan dimintai uang. Karena terancam korban menyerahkan uang Rp 200 ribu.

Baca Juga: APPI : Presiden Jokowi Tidak Tahu Ada Proses Perubahan UU Sisdiknas

AR, katanya menepikan mobil truk milik korban dan mengambil 1 buah handpone yang ada di dalam KBM truk. Selanjutnya korban di suruh pulang.

"Korban lalu melaporkan kejadian itu pada Polsek Parakan yang ditindak lanjuti dengan pencarian. Sinyal HP korban terdeteksi dan diketahui keberadaan pelaku kemudian dilakukan penangkapan," kata dia.

Dikatakan baru AR yang tertangkap sedangkan TG belum tertangkap dan kini masih dalam pencarian. Tersangka dijerat pasal 365 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X