MEDAN, harianmerapi.com - Seorang pengemudi becak motor (betor) ditangkap jajaran Sat Narakoba Polres Sibolga karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
Laki-laki tersebut ditangkap di Jalan Sisingamangaraja simpang Jalan Midin Hutagalung, Kota Sibolga, Sumatera Utara.
Medan, 01/6 (ANTARA) - Personel Sat Narakoba Polres Sibolga menangkap seorang laki-laki pengemudi beca bermotor (betor) membawa narkotika jenis sabu.
Baca Juga: Sandiaga Batal Belikan Tas Gucci untuk Istri di Metaverse, Ini Alasannya
Demikian disampaikan Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja, melalui Kasi Humas Polres Sibolga AKP R Sormin, Selasa.
"Pengemudi betor itu yakni RAW (24) warga Sibolga. Dari saku celana sebelah kiri ditemukan tiga bungkus narkotika jenis sabu yang akan diedarkan," katanya.
Ia menyebutkan, setelah dilakukan interogasi RAW mengaku memperoleh sabu dari temannya AAB, sehingga dilakukan pengembangan. Sekitar 40 menit kemudian, diringkus AAB (24) di sebuah warung di Jalan Sisingamangaraja Sibolga.
Tersangka AAB pernah dihukum 1,5 tahun penjara dalam kasus narkoba pada 2017.
Sabu diperoleh AAB dari seseorang (identitas telah diketahui) di kompleks rusunawa Sibolga sebanyak tiga bungkus (15 gram) seharga Rp10 juta dan rencananya akan dijual Rp15 juta.