peristiwa

Terpaksa Mencuri untuk Beli Obat Istri yang Sakit Batu Ginjal, Pencari Rosok di Kulon Progo Dijebloskan Bui

Jumat, 24 Juni 2022 | 20:58 WIB
Pelaku pencurian mesin penggiling daging saat diamankan polisi. (Foto: Amin Kuntari)

KULON PROGO, harianmerapi.com - Pelaku pencurian onderdil mesin penggiling daging di depan ruko Dusun Kliwonan, Triharjo, Wates, Kulon Progo, Achmad Kustiyanto (40) merupakan residivis kasus penganiayaan pada 2019. Warga Kaligayam, Kulur, Temon ini beralasan mencuri untuk membeli obat istri.

Saat dihadirkan dalam gelar perkara kasus pencurian di Mapolres Kulon Progo, Jumat (24/6/2022), Kustiyanto mengaku tidak berniat mencuri sebelumnya.

Awalnya, ia sedang mencari rongsok di pekarangan kosong di samping ruko korban, Ichwanuddin (44). "Sehari-hari saya kerjanya memang cari rongsok," katanya.

Saat melintas di depan ruko Ichwanuddin, Kustiyanto melihat ada onderdil mesin penggiling daging. Ia pun berhenti dan membawa dua onderdil itu dengan cara membungkusnya dengan karung lalu dimasukkan ke kerombong hijau yang terpasang di motornya. "Saya kira sudah tidak terpakai," ucapnya.

Baca Juga: Jelang Idul Adha, Pencuri di Sleman Gasak 8 Ekor Kambing: 3 Pelaku Ditangkap, Kambing Curian Belum Laku Dijual

Kustiyanto kemudian menjual hasil kejahatannya senilai Rp 100.000. Setengahnya digunakan untuk membeli obat istri yang baru selesai operasi batu ginjal.

Menurutnya, obat dari dokter yang ditanggung BPJS sudah habis sehingga harus membeli sendiri di apotek.

Setelah ditangkap, Kustiyanto menjalani proses hukum dj Mapolres Kulon Progo. Dari hasil pemeriksaan terungkap, ia merupakan residivis atas kasus penganiayaan pada 2019 dan pernah dihukum delapan bulan penjara.

"Saya menganiaya mantan suami dari istri saya," ujarnya.
Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry menyampaikan, Achmad Kustiyanto (40) ditangkap di daerah Giripeni, Wates pada Kamis (23/6/2022) sekira pukul 09.00 WIB oleh Tim Opsnal Polsek Wates dan Inafis Pores Kulon Progo.

Identitasnya berhasil terungkap dari rekaman CCTV di lokasi kejadian. Dalam penangkapan, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni rekaman CCTV, motor Suzuki Shogun warna biru dengan nomor polisi AB 5566 FT yang digunakan pelaku, kerombong, karung goni serta pakaian yang digunakan pelaku.

Baca Juga: Anak Kos Lupa Kunci Stang, Motor Dibawa Kabur Pencuri di Jogja, Untungnya Pelaku Terekam CCTV

"Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian," kata Jeffry.
Achmad Kustiyanto diamankan lantaran terbukti mencuri onderdil mesin penggiling daging milik Ichwanuddin di wilayah Kliwonan Triharjo Wates pada Sabtu (18/6/2022).

Akibat kejadian itu, pemilik mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta. Beruntung, aksinya terekam CCTV sehingga pelaku bisa segera ditangkap polisi.*

Tags

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB