peristiwa

Haryadi Suyuti Disangka Terima Suap Izin Apartemen di Malioboro, Uang 27 Ribu Dolar AS Disetor di Rumah Dinas

Sabtu, 4 Juni 2022 | 10:38 WIB
Tersangka mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (kiri) berada dalam mobil tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022). KPK telah menetapkan Haryadi bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap. (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)

JAKARTA,harianmerapi.com-Mantan Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti jadi tersangka dugaan suap pembangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro. uang suap 27.258 dolar AS disetor di ruah dinas.

"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan bukti berupa uang dalam pecahan mata uang asing sejumlah 27.258 dolar AS yang dikemas dalam tas goodie bag," ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/6/2022) speertidikutip dari Antara.

Dalam OTT tersebut, tim KPK menangkap 10 orang pada hari Kamis (2/6) sekitar pukul 12.00 WIB di Kota Yogyakarta dan Jakarta, yakni Haryadi Suyuti, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), Kepala Dinas PUPR Kota Yogyakarta Hari Setyowacono (HS), Triyanto Budi Yuwono (TBY) selaku sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi, dan staf pada Dinas PUPR Kota Yogyakarta Nurvita Herawati (NH).

Berikutnya staf pada Dinas PUPR Kota Yogyakarta Moh Nur Faiq (MNF), Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk Oon Nusihono (ON), Manajer Perizinan PT SA Dwi Dodik (DD), Head of Finance PT SA Amita Kusumawaty (AK), dan Direktur PT Guyup Sengini (GS) Sentanu Wahyudi (SW).

Baca Juga: Haryadi Suyudi Cs Ditahan KPK, Terkait Kasus Suap Perizinan Apartemen

Lebih lanjut, Alex mengatakan bahwa tim KPK bergerak untuk menangkap pihak-pihak tersebut sebagai langkah lanjutan dari laporan masyarakat terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang untuk HS selaku wali kota melalui TBY sebagai salah satu orang kepercayaannya yang diberikan oleh pihak PT SA Tbk.

Alex mengungkapkan bahwa pemberian uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang asing tersebut di Rumah Dinas Jabatan Wali Kota Yogyakarta, diterima langsung oleh TBY sebagai orang kepercayaan HS yang diberikan oleh ON.

Alexander Marwata membacakan konstruksi perkara yang menjerat Haryadi Suyuti dan kawan-kawan sebagai tersangka.

"Diduga ada kesepakatan antara ON dan HS, antara lain, HS berkomitmen akan selalu 'mengawal' permohonan IMB dimaksud dengan memerintahkan Kadis PUPR untuk segera menerbitkan IMB dan dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama pengurusan izin berlangsung," kata Alex.

Baca Juga: Terkait OTT Mantan Walikota Jogja Haryadi Suyuti, Pemkot Memastikan Layanan Publik Tidak Terpengaruh

Alex menjelaskan bahwa pada tahun 2019 ON melalui Dandan Jaya K selaku Dirut PT Java Orient Property (JOP) mengajukan permohonan IMB mengatasnamakan PT JOP untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro dan termasuk dalam wilayah cagar budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.

"Proses permohonan izin kemudian berlanjut pada tahun 2021 dan untuk memuluskan pengajuan permohonan tersebut, ON dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta kesepakatan dengan HS yang saat itu menjabat selaku Wali Kota Yogyakarta periode 2017—2022," kata Alex.

Dari hasil penelitian dan kajian yang dilakukan Dinas PUPR, lanjut Alex, ditemukan adanya beberapa syarat yang tidak terpenuhi di antaranya terdapat ketidaksesuaian dasar aturan bangunan, khususnya terkait dengan tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan.

Baca Juga: OTT Mantan Walikota Jogja Haryadi Suyuti, Total 9 Orang Ditangkap KPK

"HS yang mengetahui ada kendala tersebut kemudian menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodasi permohonan ON dengan menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan maksimal sehingga IMB dapat diterbitkan," ucapnya.

Halaman:

Tags

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB