peristiwa

Anggota Geng Pelajar Ini Keluyuran di Kampung Orang Bawa Clurit, Endingnya Ketakutan Dikejar Warga

Sabtu, 2 April 2022 | 15:15 WIB
Polisi menunjukkan clurit milik anggota geng pelajar yang diamankan. (Foto: Samento Sihono)

"Setelah berhasil ditangkap pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Tegalrejo Yogyakarta guna dilakukan pengusutan lebih lanjut," tandanya.

Atas kejadian itu pelaku diancam dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.*

Halaman:

Tags

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB