peristiwa

Pacar Ingkar Janji, Ibu Muda Ini Lapor Polisi Sambil Gendong Anak: Janji Menikahi Ternyata Sudah Punya Istri

Selasa, 22 Februari 2022 | 11:49 WIB
Sambil menggendong ankanya, Ny WR melapor ke polisi. (Foto: Samento Sihono)


SLEMAN,harianmerapi.com-Seorang ibu muda, Ny WR (27) warga Kasihan Bantul sambil menggendong anaknya melaporkan kekasihnya SN warga Sleman ke polisi Polda DIY karena dianggap ingkar janji. SN menghilang setelah kekasihnya itu mengandung dan melahirkan.

Ditemui usai membuat laporan Senin (21/2/2022), WR mengungkapkan bahwa ia sengaja mendatangi Polda DIY untuk menagih janji manis dari SN.

Dalam janji tersebut, SN mengaku akan menikahi secara resmi di KUA.
"Tetapi janji tersebut sampai sekarang tidak dibuktikannya hingga melahirkan anak laki-laki," ucapnya.

Baca Juga: Wanita Ini Dimanfaatkan Penipu untuk Gelapkan Motor Rental: Diupah Rp 700 Ribu, Otak Penipuan Kabur

Ditemani bersama Tim Kuasa Hukumnya, WR menambahkan bahwa jika janji tersebut disampaikan oleh SN di tahun 2019 hingga saat ini tidak ada kejelasan.

Saat itu, SN berjanji akan menikahinya, ingin berumah tangga dengannya.

"Pada saat SN berjanji, SN mengaku tidak mempunyai istri. Tetapi, setelah berjalannya waktu baru ketahuan bahwa dia sudah beristri," tandasnya.

Setelah melahirkan anak laki-lak usia 17 bulan, SN menghilang begitu saja. Menurutnya, SN mengenal dengan terlapor saat membantu mengurus kasus yang dahulu menimpanya. WR berharap SN bisa nemepati janji-janjinya itu.

Baca Juga: Dua Penipu Arisan Online Dihukum 9 Bulan Penjara, Uang Rp 71,3 Juta Dikembalikan kepada Korban

"Saya menuntut pertanggungjawaban dan janji-janji SN untuk menikah secara resmi agar anaknya mendapatkan hak-haknya," ucapnya.

Khailisia Afiati SH selaku tim hukum pembela perempuan dan anak Yogya didampingi Alouvie RM SH MH CM, Christina Sri Sh, Khalisa Afiati Sh dan R Meris Tsaqiila Sh, menambahkan kalau kliennya melaporkan kasus dugaan penipuan.

Dalam pelaporannya, kliennya dijanjikan untuk dinikahi secara resmi. Tapi, selama proses dari 2019 hingga saat ini lahir seorang anak laki-laki.

Setelah anak itu lahir, juga tidak ada itikad baik dari terlapor untuk menikahi secara resmi.
"Pada bulan Desember akhir 2021 langsung putus hubungan. Klien kami mencoba menghubungi tapi sudah tidak bisa. Pasal yang disangkakan dalam pelaporan yakni SN melanggar pasal 378 KUHP," tandasnya.

Baca Juga: Penipu Sukses Raup Rp 130 Juta Hasil Bisnis Bodong Mobil Bekas

Kasi Jaga SPKT Polda DIY AKP Wijayadi menambahkan bahwa untuk pelaporan atas nama WR sudah diterima dan untuk selanjutnya akan menunggu dari Ditreskrimum. Setelah itu baru akan dilakukan pengembangan.

Halaman:

Tags

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB