GUNUNGKIDUL,harianmerapi.com-Seorang perempuan berinisial TA (40) warga Kapanewon Semanu,Gunungkidul harus berurusan dengan polisi lantaran dilaporkan melakukan penipuan dan penggelapan sebuah mobil.
Modus yang dilakukan TA adalah dengan menyewa mobil rental dan kemudian menggadaikannya.
Kanit Reskrim Polsek Tepus, Ipda Andang Patriasmono mengungkapkan, peristiwa terjadi pada akhir Desember 2021 dan tersangka kini sudah ditahan. " Tersangka sudah kami tahan dan menjalani proses hukum," katanya Kamis (27/1/2022).
Dijelaskan, kasus tersebut berawal pada akhir bulan Desember lalu. Saat itu, TA menyewa mobil rental milik warga Tepus selama satu minggu dengan biaya Rp 800.000.
Namun kemudian masalah tersebut mulai muncul saat janji untuk mengembalikan kepada pemilik mobil tak ditepati hingga batas waktu yang disepakati.
Ketika hal itu ditanyakan kepada tersangka, katanya masih disewa. Mobil pick up tersebut tak kunjung dikembalikan.
Pemilik mobil sudah berusaha menghubungi TA yang setiap kali ditagih selalu berkelit. "Lantaran tak kunjung ada kejelasan, pemilik mobil melaporkan kejadian tersebut ke Polsek," imbuhnya.
Baca Juga: Gandeng Admin Grub Medsos, Polisi Minta Info dari Netizen Disaring: Jangan Sampai Sebarkan Hoax
Polsek Tepus yang melakukan penelurusan akhirnya diketahui bahwa kendaraan tersebut ternyata digadaikan tersangka ke salah seorang warga di Kapanewon Wonosari senilai Rp 13 juta.
Artikel Terkait
Tipu Calon Suami, Janda Muda Raup Rp 376 Juta: Minta Uang untuk Biaya Pemakaman Ibu Ternyata Dipakai Beli HP
Tipu Pengusaha, Makelar Truk di Kulon Progo Raup Uang Rp 120 Juta
Tipu Rekan Bisnis, Wanita Penipu di Kulon Progo Bawa Kabur Emas Senilai Rp 103 Juta
Penipuan Minyak Goreng, Pelaku Tipu 22 Orang Senilai Rp600 Juta Ditangkap