peristiwa

Pasutri yang Jadi Perampok Jahe 18 Kwintal Berhasil Ditangkap Polsek Mojosongo, ini Kronologinya

Jumat, 28 Januari 2022 | 06:24 WIB
Unit Reskrim Polsek Mojosongo, Boyolali Memintai Keterangan Pasutri asal Cepogo Perampok Jahe 18 Kwintal. ( Foto: Mulyawan)

BOYOLALI, harianmerapi.com - Pelaku perampok jahe milik warga Ponorogo, Jawa Timur pada Senin (24/1/2022) lalu berhasil ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Mojosongo, Boyolali. Mereka adalah sepasang suami istri (pasutri) asal Cepogo.

Kanit Reskrim Polsek Mojosongo, Boyolali, Ipda Rahmad Budi Lestari, mengatakan beberapa hari yang lalu timnya telah melakukan penyelidikan di wilayah Selo dan Cepogo, namun belum membuahkan hasil.

“Hingga pada hari ini (Kamis), tadi sore, kami lakukan interograsi, kami dapat amankan Indra Yulianto warga Cepogo Rt 003 Rw 001 dan Supatmi dengan alamat yang sama terduga pelaku penipuan pembeli jahe dan kendaraan L300 di Cepogo,” kata Ipda Rahmad Budi kepada wartawan, Kamis (27/1/2022) malam.

Baca Juga: Pancuri Masuk Kos-Kosan Saat Penghuninya Tidur di Kulon Progo, 5 HP Hilang Sekaligus

Rahmad menjelaskan kronologi kejadian yang membuat pasutri asal Cepogo harus berurusan dengan polisi. Awalnya pasutri pencuri jahe tersebut akan bertemu dengan warga Ponorogo penjual jahe di Sunggingan, Boyolali, namun dipasar tersebut pindah ke wulayah Madu, Mojosongo.

“Jadi awalnya mereka berniat membeli jahe, namun tidak membayar. Kemudian di Sunggingan ada orang yang sedang berada di lokasi, sehingga [pasutri] tidak berani menurunkan barang di situ. Karena tidak berani menurunkan barang di situ."

"Akhirnya mereka memberi petunjuk kepada korban agar dikirim ke lokasi lain, kebetulan dibawa ke Madu, Mojosongo. Di Madu, Mojosongo itu muncul niat dari pelaku untuk membawa perki KBM L300 tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ipda Rahmad mengatakan aksi tersebut adalah aksi keempat pasutri pencuri jahe. “Mereka pasangan suami istri, tertanggap di Cepogo. Pasal yang disangkakan pasal penipuan dan pencurian dengan ancaman 5 tahun,” kata dia.

Baca Juga: Bripda Randy Bagus Dipecat Usai Paksa Novia Widyasari Aborsi, Proses Pidana Menanti

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa karung jahe dan kendaraan L300 sudah diamankan oleh Polsek Mojosongo, Boyolali." Barang buktinya sekarang sedang kami inventarisir. Untuk motif aksinya motif ekonomi,” ungkapnya.

Diketahui, pengusaha empon-empon Ari Priambudi dan Ayahnya, Bokari warga Desa Slahung, Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, menjadi korban perampokan mobil L300 nopol AE 9915 SD dan jahe seberat 18 kwintal dibawa kabur pasutri asal Boyolali.

Peristiwa ini bermula ketika korban menerima order jahe sebanyak 1.850 kg dari seorang yang mengaku bernama Bu Dewi, barang pesanan jahe diminta untuk dikirim ke kios di pasar tradisional Sunggingan.

Pada hari Senin korban mengantarkan pesanan jahe menggunakan mobil pick up, setelah beberapa saat akhirnya korban bertemu dengan pihak pemesan yang mengaku Bu Dewi dan ditemani seorang anak buahmya. Bu Dewi lalu mengarahkan agar mobil korban dikemudikan anak buahnya.

Baca Juga: Pengalaman Horor Pedagang Mainan Anak Tersesat Berjualan Balon di Makam

Kemudian korban di ajak di Dukuh Selorejo, Desa Madu, Kecamatan Mojosongo. Sesampai di desa tersebut pukul 21.00 WIB korban diminta turun dengan alasan mau atret mundur, setelah posisi mobil lurus pelaku langsung kabur. *

Halaman:

Tags

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB