KULON PROGO, harianmerapi.com - Warga Tambak,Triharjo, Wates, Kulon Progo, WT (26) dilaporkan ke polisi lantaran menipu seorang pemuda warga Siliran, Galur, Ahmad Sidiq. penipu itu menggadaikan motor kepada Ahmad Sidiq, namun ternyata motor tersebut merupakan kendaraan sewaan.
Menurut keterangan, kasus penipuan ini berawal saat WT bertemu dengan Sidiq di sebuah warung angkringan di Bulu, Wahyuharjo, Lendah pada 9 Desember 2021 sekira pukul 23.00 WIB. Kepada Sidiq, WT menggadaikan motor Honda CRF dengan nomor polisi AB 2744 CR.
"Pelaku menyampaikan bahwa motor tersebut adalah milik adiknya. Keduanya kemudian sepakat menggadai dengan harga Rp 5,5 juta," kata PS Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry, Senin (3/1/2022).
Baca Juga: Tipu Pengusaha, Makelar Truk di Kulon Progo Raup Uang Rp 120 Juta
Kemudian pada 10 Desember 2021 sekira pukul 12.30 WIB, WT mendatangi Sidiq untuk meminjam motor yang digadai dengan alasan akan diservis. Namun setelah ditunggu cukup lama, motor tersebut justru tidak dikembalikan.
"Hingga akhirnya, korban mendapat informasi bahwa motor yang digadai kepadanya telah dikembalikan ke tempat rental. Motor tersebut ternyata bukan milik adik pelaku melainkan motor rental," kata Jeffry.
Lantaran merasa tertipu, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke polisi. Akibat kejadian ini, ia mengalami kerugian Rp 5,5 juta.
"Hingga kini, proses hukum terhadap kasus ini masih terus berlangsung," terang Jeffry. *