JOGJA,harianmerapi.com- Seorang pekerja serabutan berinisial IN (44) warga Karangwaru, Tegalrejo, Kota Yogyakarta dibekuk usai menggasak sejumlah ponsel milik warga Danurejan, Yogyakarta. Pelaku secara tak sengaja masuk ke rumah korban karena pintu tak terkunci.
Akibat perbuatannya, IN harus mendekam di sel tahanan Polresta Yogyakarta. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara.
Kasatreskrim Polresta Yogya, Kompol Andhyka Donny SIK kepada wartawan, Jumat (12/11/2021) mengatakan pencurian itu bermula ketika pelaku sedang beristirahat di depan toko souvenir di Jalan Menteri Supeno, Umbulharjo. Saat itu pelaku bersandar di pintu.
Baca Juga: Beraksi Sendirian, Kakek di Sleman Curi 7 Motor di Masjid
Secara tidak sengaja, pintunya tersebut terdorong masuk. Karena melihat kondisinya sepi, dia langsung masuk ke dalam toko dan mengambil sejumlah ponsel di dalam toko. Setelah mendapatkan hasil curian, pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian.
"Saat itu kondisi toko tersebut sepi karena pemilik toko masih berada di belakang rumah. Pencurian itu terjadi sekitar pukul 08.00 WIB," ucap Donny, Jumat (12/11/2021).
Tidak lama kemudian korban yang datang melihat handphone miliknya telah raib, berusaha melakukan pencarian. Kendati demikian tidak membuahkan hasil.
Baca Juga: Seorang Kakek Nekat Curi 16 Laptop Milik Sebuah SD di Boyolali
Korban langsung melaporkan dugaan pencurian itu ke Polresta Yogya 1 November 2021.
Polisi pun melakukan penyelidikan. dari hasil rekaman CCTV, pelaku terlihat dna dia pun teridentifikasi.*