SLEMAN,harianmerapi.com- Gara-gara memalsukan surat untuk mengajukan pinjaman kredit, seorang sales pinjaman S (47) warga Jurug, Giricahyo, Purwosari, Gunungkidul, diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Sleman. Dia diketahui mengajukan pinjaman fiktif untuk mencairkan kredit Rp 9 juta.
Kasat Reskrim Polres AKP Rony Prasadana SIK didampingi Kanit II Ranmor Satreskrim Polres Sleman IPDA Lili Mulyadi SH, menerangkan penangkapan pelaku atas adanya laporan polisi dari PT FIF Yogyakarta.
Dalam laporan itu, PT FIF Yogyakarta mengalami kerugian Rp 9.020.000. Pasalnya S telah melakukan pemalsuan surat-surat sebagai jaminan untuk mencairkan dana. Pelaku diamankan di Yogyakarta akhir pekan lalu.
"Setelah kami melakukan penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi keberadaan S. Pelaku kita tangkap di Jalan Mataram," kata Rony, Rabu (28/10/2021).
Baca Juga: Terjerat Utang Ratusan Juta Rupiah, Janda di Kulon Progo Tipu 8 Bidan
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti 1 lembar surat pernyataan kesanggupan membayar lunas angsuran.
Dijelaskan, kasus itu bermula saat pelaku bekerja di PT FIF Yogyakarta sebagai Marketing Kredit Executife (MCE).
Pelaku yang mulai bekerja sejak tanggal 17 Oktober 2020, bertugas untuk mencarikan nasabah pinjaman dana cair. Termasuk melakukan survey, selanjutnya mengajukan beberapa orang nama yang diajukan ke kantor.
Salah satunya adalah Juminem yang melakukan pinjaman sebesar Rp 9.020.000 dengan jaminan sepeda motor Honda dengan nomor polisi AB 3273 FM. Namun, mulai bulan April 2021, dia diketahui tidak melakukan pembayaran.
Baca Juga: Begini Cara Anak Penyanyi Kondang Tipu 225 Orang dan Raup Uang Rp 9,7 Miliar
Mengetahui hal tersebut, selanjutnya pihak kantor melakukan pengecekan dan diketahui ternyata atas nama Juminem, tidak melakukan pinjaman. Tidak hanya itu, sepeda motor yang dijadikan sebagai anggunan ternyata tidak ada.
Dari temuan itu diketahui jika ada ornag dalam yang memanipulasi pinjaman itu. Setelah diperiksa, pelaku pun terlacak.
Setelah kejadian itu, PT FIF melaporkan pelaku ke Satreskrim Polres Sleman. Pelaku terancam pasal 35 UU RI No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Sub Pasal 263 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.*