REMBANG,harianmerapi.com- Jar (40) warga Desa Tahunan Kecamatan Sale Kabupaten Rembang dibekuk satuan reserse kriminal Polres Rembang tanpa melakukan perlawanan berarti. Penggerebekan atas Jar yang dikenal sebagai Jagoan Kampung dilakukan karena dia memiliki senpi (senjata api) ilegal.
Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan SH SIK, Selasa (26/10/2021) kepada wartawan membenarkan perihal penangkapan atas diri Jar warga Desa Tahunan Kecamatan Sale Kabupaten Rembang.
Penangkapan atas jagoan kampung tersebut, kata Kapolres masih ada kaitannya dengan kasus oknum Kades Tahunan, S (45) yang melakukan bisnis tambang ilegal dan masih dalam pemeriksaan pihak kepolisian.
Baca Juga: Kapolres Salatiga Periksa Senpi, Untuk Antisipasi Penyalahgunaan Senjata
Seperti diketahui, Oknum Kades Tahunan Sis (45) sudah beberapa tahun ini melakukan bisnis penambangan batu secara ilegal.
Guna melancarkan aksinya, oknum Kades itu menyewa jagoan kampung dengan komandan Jar Cs. Hasil penyelidikan sementara, senjata api jenis FN tersebut dibeli dari rekannya di Tuban Jawa Timur berikut beberapa butir peluru senilai Rp 7,5 juta.
Aparat reskrim Polres Rembang kini tengah melakukan koordinasi dengan Polres Tuban guna mengejar pihak pemilik atau penjual senpi jenis FN tersebut.
Menurut AKBP Dandy tersangka Jar mengaku sengaja disewa bos oknum kadesnya dari berbagai gangguan. Sehingga dengan memiliki senjata api akan menambah kewibawaannya.
Baca Juga: Satgas Waspada Investasi Bekukan 3.600 Pinjol Ilegal di Sulawesi Selatan
Menurut Kapolres Rembang menegaskan kepemilikan senjata api telah melanggar UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan hukuman maksimal pidana mati serta minimal 20 tahun penjara.*