SUKOHARJO, harianmerapi.com - ESN (34) warga Desa Geneng, Kecamatan Gatak, Sukoharjo, ditangkap polisi. Penangkapan dilakukan setelah pelaku mencabuli anak kandungnya sendiri FA (7).
Pelaku mengaku dirinya sedang berhalusinasi. Sementara korban sekarang sudah mendapatkan penanganan medis dan pendampingan psikologi.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Sabtu (18/9/2021) mengatakan, kronologis kejadian bermula pada 1 September lalu saat korban tidur bersama pelaku.
Baca Juga: Harimau Smarabumi Lawan Santet 2: Sengketa Air dan Batas Sawah Membuat Dendam Membara
Korban setelah kejadian itu kemudian mengeluhkan pada neneknya rasa sakit saat buang air kecil disertai darah. Rasa sakit pada bagian kemaluan sering dikeluhkan korban.
Mendapat cerita dari cucunya, nenek korban kemudian menyampaikan keluhan tersebut pada ibu kandungnya. Oleh ibu kandungnya kemudian menanyai langsung pada korban. Korban kemudian bercerita kemaluannya terasa sakit dan buang air kecil disertai darah.
Ibu kandung korban karena khawatir dengan kondisi anaknya kemudian memeriksakan ke rumah sakit di Kota Solo. Hasil pemeriksaan diketahui ditemukan ada bekas sperma pada celana dalam korban.
Baca Juga: Kisah dan Pesona Ratu Kalinyamat 4: Bela Pati Suami dengan Sumpah 'Tapa Wuda Sinjang Rambut'
Atas kejadian tersebut ibu korban kemudian melaporkannya ke Polres Sukoharjo. Polisi langsung turun melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi. Pelaku yang merupakan bapak kandung korban kemudian ditangkap.
"Ibu korban merupakan guru pegawai negeri sipil dan bapaknya tenaga honorer. Setelah selesai bekerja ibu korban mendapat cerita anaknya mengalami kesakitan saat buang air kecil disertai darah," ujarnya.
Polres Sukoharjo yang sudah menangkap pelaku langsung melakukan pemeriksaan. Hasilnya pelaku mengakui perbuatannya dengan alasan berhalusinasi saat tidur. Pelaku mengaku bermimpi sedang bersetubuh dengan istrinya.
Baca Juga: Kejujuran Membawa Nikmat 21: Menjalani Kehidupan Baru Tanpa Orang Tua
"Pelaku dan istrinya sudah dua tahun pisah ranjang meski masih tinggal satu rumah. Pelaku mengaku mimpi bersetubuh dengan istrinya," lanjutnya.
Korban sekarang sudah mendapat penanganan medis dan pendampingan psikologis. Hal ini dilakukan untuk mempercepat proses pemulihan kesehatan dan psikologisnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pelaku sekarang sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Sukoharjo untuk menjalani proses hukum. *