JEMBER, harianmerapi.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Jember, Jawa Timur, menolak nota keberatan atau eksepsi dosen salah satu peguruan tinggi negeri berinisial RH dalam kasus pencabulan anak di bawah umur yang digelar terutup dengan agenda putusan sela, Kamis (19/8/2021).
"Majelis hakim menyatakan bahwa eksepsi terdakwa dan penasihat hukum dinyatakan tidak dapat diterima," kata Humas PN Jember Slamet Budiono saat dikonfirmasi per telepon di Jember.
Sidang kasus pencabulan anak di bawah umur dengan terdakwa dosen RH dipimpin Ketua Majelis I Wayan Gede Rumega yang juga Ketua PN Jember dengan anggota hakim Roro Diah Poernomojekti dan Sigit Triatmojo yang digelar secara daring di Ruang Sidang Candra PN setempat.
Baca Juga: Kasus Mayat Ibu dan Anak di Bagasi Mobil, Korban Diduga Kenal Pelaku Pembunuhan
Terdakwa RH mengikuti sidang secara virtual di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Jember, sedangkan yang hadir dalam ruangan sidang yakni majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum terdakwa.
"Dengan begitu, majelis hakim akan melanjutkan pemeriksaan sidang kasus pencabulan anak dibawah umur. Sidang dilanjutkan ke pemeriksaan saksi-saksi," katanya.
Sementara kuasa hukum RH, Ansorul Huda mengakui bahwa eksepsinya dinyatakan tidak diterima oleh majelis hakim, namun pihaknya tidak bisa menyampaikan materi dalam putusan sela tersebut karena sidang digelar secara tertutup.
Baca Juga: Pistol Direbut, Polisi Tewas Ditembak Keponakan
"Putusan sela yang dibacakan majelis hakim tidak sesuai dengan harapan kami yakni nota keberatan terdakwa dikabulkan, sehingga kami tidak bisa bicara banyak karena hal tersebut merupakan kewenangan majelis hakim," katanya.