HARIAN MERAPI - Dua residivis, MM dan APW asal Kesamben Jombang Jawa Timur ditangkap dan diamankan petugas Polsek Kretek Bantul.
Penangkapan tersebut setelah keduanya membantu mengambil sebuah motor Kawasaki Dtrecker tahun 2020 milik warga Kretek Bantul yang dibeli dengan bukti transfer palsu.
Kapolsek Kretek, AKP Muchamad Mashuri SH MH mengungkapkan, pada 13 Juni 2023 pukul 13.00 korban Saw warga Busuran Donotirto Kretek Bantul menawarkan satu unit sepeda motor Kawasaki Dtrecker tahun 2020 AB 5918 TI melalui Marketplace Facebook.
Baca Juga: Kebun Raya Mangrove Surabaya Punya Koleksi 57 Jenis Tanaman
Selanjutnya pada Kamis 15 Juni 2023 sekitar pukul 07.28 korban dihubungi seseorang yang mengaku bernama Agus asal Ponorogo menanyakan harga dan menawar sepeda motor tersebut.
"Kemudian terjadi kesepakatan dengan harga Rp 27,5 juta fengan pembayaran secara transfer setelah motor dimuat di mobil ekspedisi," ujar Kapolsek Kretek, AKP Muchamad kepada wartawan, Senin (24/7/2023).
Pelaku meminta sharelock rumah korban nomor rekening, KK dan KTP sesuai nomor rekening yang akan ditransfer.
Karena korban tidak memiliki ATM korban meminjam ATM atau rekening, KK dan KTP milik kakaknya.
Baca Juga: Kronologi Binaragawan Justin Vicky yang Tewas Usai Angkat Beban Back Squat 210 Kg
Lalu pada Kamis 15 Juni 2023 sekira pukul 19.00 Wib datang ekspedisi ke rumah korban mengaku suruhan Agus yang akan mengakut sepeda motor tersebut.
Pada saat dimuat menggunakan pick up korban memfoto dan memvideo sebagai bukti yang di kirimkan ke pelaku.
Kemudian pelaku mengirimkan foto struk bukti transfer pembayaran motor tersebut kepada korban.
Pelaku mengirimkan dua kali struk bukti transfer yaitu sebesar Rp 17,5 juta dan Rp 10 juta.
Setelah ekspedisi meninggalkan rumahnya, korban menghubungi kakaknya untuk mengecek apakah ada uang transfer masuk di dalam rekening miliknya.
Kemudian kakak korban pergi ke mesin ATM untuk mengecek kartu ATM miliknya, namun langsung tertelan di mesin sebelum berhasil mengecek.