peristiwa

Lima Pelaku Penganiayaan Terhadap Temannya Diamankan Polresta Yogyakarta, Ini Kronologinya

Jumat, 14 Juli 2023 | 14:30 WIB
Pelaku penganiayaan saat digelandang ke Polresta Yogyakarta. (Samento Sihono)

HARIAN MERAPI - Lima orang remaja harus berurusan dengan pihak kepolisian, setelah melakukan penganiayaan terhadap temannya yang mengakibatkan korban AP (16) warga Mergangsan, mengalami luka-luka.

Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Yogyakarta Ipda Apri Sawitri mengatakan, tiga pelaku penganiayaan berusia dewasa sedangkan dua pelaku masih di bawah umur.

Terhadap pelaku penganiayaan dewasa sudah dilakukan penanganan di Polresta Yogya. "Untuk pelaku anak kita proses sesuai dengan peradilan anak," kata Ipda Apri di Polresta Yogya, Jumat (14/7/2023).

Baca Juga: KM Sakura Express kandas di Perairan Pangkalbalam Pangkalpinang, ini kondisi 151 penumpangnya

Kelima pelaku yang diamankan yakni berinisial AB (14) warga Gedongtengen Yogya, AV (16) warga Mlati, Sleman, ES (18) warga Ngampilan, Yogyakarta AF (18) warga Mlati, Sleman, dan VF (18) warga Jetis, Yogyakarta.

"Korban pelaku ini saling kenal, karena mereka teman main bersama. Tapi hanya karena korban tidak sependapat dengan pelaku, sehingga terjadi penganiayaan," katanya.

Kasus itu berawal saat korban menerima voice note melalui Whatsapp dari pelaku AF, Kamis (1/6/2023) siang. Dalam percakapan tersebut, korban diminta datang ke kos salah seorang pelaku AB di daerah Ngampilan Yogya.

Selanjutnya korban bersama temannya datang ke rumah kos. Saat di lokasi korban disalahkan oleh kelima pelaku karena dianggap tidak solid, dan tiba-tiba kelima pelaku melakukan penganiayaan dengan cara memukul dan menendang.

Baca Juga: Lucky Hakim dipanggil Bareskrim terkait Al Zaytun, ini perannya

Korban juga disabet pelaku dengan menggunakan tangan kosong dan juga menggunakan barang-barang yang ada di dalam kamar kost, seperti handphone, helm, sabuk, hingga charger handphone.

Akibat kejadian itu korban mengalami luka memar pada kedua mata, tangan kiri, punggung kiri, dan kepala. Mengetahui anaknya jadi korban penganiayaan, ayah korban lantas ke melaporkan ke Polresta Yogyakarta.

Dari laporan itu, petugas lalu melakukan proses penyidikan, penyidik mengumpulkan barang bukti yaitu. Termasuk dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti.

Dengan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik, kelima Pelaku dapat diidentifikasi kemudian AB, AV, ES, AV, dan VF di tangkap di lokasi penganiayaan. Pelaku lalu dibawa ke Polresta Yogyakarta.

Baca Juga: Mangkrak Bertahun-tahun, Sultan Minta Pelabuhan Tanjung Adikarto Jadi Tempat Pembenihan Ikan

Halaman:

Tags

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB