peristiwa

Polres Sukoharjo ungkap dua kasus aborsi dilakukan mahasiswa kos, hamil di luar nikah

Sabtu, 4 Maret 2023 | 08:00 WIB
Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Teguh Prasetyo saat memberikan keterangan kasus aborsi. (Wahyu imam ibadi)

Selanjutnya didapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya perempuan belum menikah yang telah melahirkan bayi prematur di rumah sakit di Kota Solo dalam keadaan bayi lahir masih bernafas namun beberapa saat kemudian dinyatakan meninggal dan dimakamkan.

Petugas menemukan sejumlah barang bukti dan pelaku kemudian dibawa ke Polsek Grogol untuk proses hukum selanjutnya.

Baca Juga: Bejat! Ayah setubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur

"Saat dalam proses penyelidikan kasus aborsi Grogol kami mendapat informasi adanya mahasiswi yang melahirkan bayi di Puskesmas Pabelan Kartasura," katanya.

"Kami tindaklanjuti dan akhirnya bisa mengungkap kasus aborsi lain dilakukan dan jasadnya dikuburkan di wilayah Desa Dalangan Kecamatan Tawangsari," lanjutnya.

AKP Teguh Prasetyo menjelaskan, untuk kasus aborsi Tawangsari terjadi pada Kamis (2/3/2023) pukul 00.15 WIB di areal persawahan di Desa Dalangan Kecamatan Tawangsari.

Pelaku yakni sepasang kekasih dengan status mahasiswa dan mahasiswi yakni AR (24) warga Desa Dalangan Kecamatan Tawangsari dan EF (23) warga Kuaro, Paser, Kalimantan Timur.

"Sama seperti kasus di Grogol, aborsi di Tawangsari dilakukan pelakun AR dengan menyuruh EF menggugurkan bayi dalam kandungan hasil hubungan badan di luar nikah dengan menggunakan obat aborsi yang dibeli dengan harga Rp2.500.000," lanjutnya.

Baca Juga: Catat! Apa saja janji Erick Thohir seusai terpilih jadi Ketua Umum PSSI?

Kronologis kejadian bermula setelah ada informasi masyarakat bahwa telah terjadi peristiwa aborsi yang dilakukan oleh kedua pelaku AR dan EF dengan menggunakan obat penggugur kandungan di rumah kos di wilayah Colomadu, Kabupaten Karanganyar pada hari Minggu tanggal 26 Februari 2023 sekitar pukul 19.00 WIB.

Setelah itu pada Senin (27/2/2023) sekitar pukul 07.00 EF melahirkan janin yang berusia 5 bulan tersebut di kamar mandi di rumah kos.

Pada pukul 08.30 WIB AR mengantar EF ke Puskesmas Pabelan Kartasura sesampainya di Puskesmas Pabelan kemudian pelaku mengetahui perawat membersihkan sisa tali pusar.

Selanjutnya karena Puskesmas Pabelan tidak melayani rawat inap maka EF dipindahkan ke Puskesmas Kartasura sekitar pukul 11.30 WIB.

Baca Juga: Bupati Sleman ajak masyarakat kelola sampah secara mandiri

Pada pukul 17.00 WIB EF diperbolehkan pulang dari Puskesmas Kartasura dan pelaku AR membawa ke kos untuk beristirahat.

Halaman:

Tags

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB