Satu kali korban di Sleman melaporkanya ke polisi dan berujung dengan penjara.
AKP Nevadha merinci, pelaku setidaknya pernah menganiaya anak di jembatan Bantar, Sedayu, medio 2020 namun tidak dilaporkan.
Lantas di 2019, pelaku juga pernah menganiaya warga Solo, juga tidak dibuat laporan.
Kemudian 2018, pelaku juga menganiaya seorang wanita Bantul yang tidak dikenal namanya di Stadion Sultan Agung.
Baca Juga: Messi pemain terbaik FIFA 2022 , ini daftar lengkap pemenang The Best FIFA Football Award 2022
Di tahun yang sama pula, pelaku menganiaya warga Banguntapan di rumah kos di Condongcatur.
Kemudian di 2022, warga Bangunjiwo, Kasihan yang dianiaya pelaku di Papringan, Depok, membuat laporan yang membuat pelaku ditangkap.
Setelah penganiayaan, korban lalu melapor ke Polresta Yogya.
Dari penyelidikan polisi pada 24 Februari 2023 RK berhasil diamankan di salah satu kos yang ada di Maguwoharjo, Sleman.
Pelaku mengaku memukul sebanyak satu kali, menendang dengan kaki, sampai korban tersungkur.
Diketahui selama ini pelaku bekerja sebagai karyawan swasta, tapi berdasarkan hasil penyelidikan.
Pelaku juga melayani pria hidung belang melalui prostitusi online open BO melalui aplikasi media sosial we chat.
Baca Juga: Kagama Filsafat Desak Kemenkeu Reformasi Struktural Ditjen Pajak
"Pelaku dijerat UU Perlindungan anak primer dan subsidernya terkait pasal 351 kuhp ancaman kurang lebih paling lama 3 tahun 6 bulan," pungkasnya. *