peristiwa

Bikin kunci duplikat, warga Lampung curi uang dan BPKB mantan majikan

Jumat, 14 November 2025 | 18:10 WIB
BPKB (Foto: Istimewa)

HARIAN MERAPI - Membuat duplikat kunci rumah, seorang pemuda berinisial AAP (23) warga Lampung Tengah, nekat melakukan pencurian uang dan BPKB di rumah mantan majikan di Sendangtirto, Berbah.

Akibat perbuatannya, pelaku saat ini harus mendekam di sel tahanan Polsek Berbah. Kapolsek Berbah, AKP Dwi Daryanto, saat dikonfirmasi, Jumat (14/11/2025) membenarkan peristiwa pencurian itu.

"Korban merupakan mantan majikan pelaku. Modusnya, pelaku menduplikat kunci rumah sebelum melakukan aksi pencurian," kata AKP Dwi Daryanto.

Terungkapnya kasus pencurian itu berawal saat, istri korban M warga Perum Tirtabuana Blok C menaruh uang Rp 10 juta di dalam almari yang berada di dalam kamarnya. Selang beberapa hari, M kembali menaruh uang di almari.

Baca Juga: Modus jual mobil rental, ini konsekuensinya

"Istri korban saat menaruh uang ke brankas, ia masih melihat BPKB serta 1 buah STNK, didalamnya," katanya.

Namun naas, beberapa hari kemudian sewaktu istri korban hendak mengambil uang di almari diatas brankas mendapati uang yang berada di dalam tas sudah hilang. Korban berusaha mencari, namun tidak ditemukan.

"Saat di cek secara keseluruhan ternyata uang tunai yang di dalam almari dan BPKB serta uang yang berada di dalam brankas sudah hilang," tandasnya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa 9 BPKB dan uang tunai yang terhitung dengan pasti sejumlah Rp 10 juta. Kemudian, uang tunai yang belum terhitung dengan pasti sekitar Rp20 juta.

Baca Juga: Longsor di Cilacap, 2 orang ditemukan tewas, puluhan masih tertimbun

Atas kejadian itu, korban langsung membuat laporan ke Polsek Berbah guna penyelidikan lebih lanjut. Mendapatkan adanya laporan, petugas piket polsek Berbah langsung melakukan penyidikan dan penyelidikan.

Selain itu, petugas juga mendatangi lokasi kejadian dan memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa itu. Setelah mendapat cukup bukti, polisi berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku dapat masuk ke rumah korban dengan menggunakan kunci duplikat. Setelah masuk, pelaku langsung masuk kamar korban untuk mengambil uang dan sejumlah BPKB. Setelah itu, pelaku keluar dan melarikan diri," ucapnya.

Atas perbuatan pelaku, pelaku terancam pasal 363 KUHP," pungkasnya.(*)

Tags

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB